oleh

Pj. Kades Bente; Persolan Pelanggaran Saya Terhadap Perda, Ada Bupati Yang Menilai

-Buton Utara-1,159 views

SultraOne.com.Butur – Penjabat Kepala Bente Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara Yasir S.Pdi, bersikukuh bahwa pergantian yang ia lakukan tidak melanggar Undang-undangan.

Pernyataan Pj. Kades Bente tersebut di sampaikan pada saat Musyawarah Desa RKPDes yang berlangsung di Balai Desa Bente pada hari ini, Kamis, 29 Juli 2021.

“Kalaupun Surat Keputusan (SK) yang saya keluarkan melanggar perda dan melanggar Perda, ada Bupati yang menilai, karena saya di tugaskan oleh Bupati” ungkap Yasir.

Lebih lanjut, Yasir mengaku bahwa penjabat Kepala Desa dan Kepala Defenitif memiliki kewenangan yang sama.

“Penjabat Kepala Desa dan Kepala Desa Definitif itu memiliki fungsi yang sama, bahkan Pj. Kades memiliki tugas tambahan untuk memfasilitasi pemilihan” tandasnya

Bahkan lebih hebatnya lagi, Yasir menyatakan terkait pergantian yang di lakukan adalah bagian dari kewengan saya sebagai Kepala Desa.

“Saya pemakainya jadi tersrah saya, karena pemakai dan saya pemilik kewengan, terkait ada pelanggaran dengan Perda, ada Bupati yang menilai, tidak ada urusannya dengan Masyarakat” cetusnya.

Sementara itu, salah satu Anggota BPD Bente, La Mei, mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan memberikan teguran secara lisan terhadap tindakan yang di lakukan oleh Pj. Kades Bente.

“Saya susah melakukan teguran secara lisan terkait langkah Pj. Kades kami, terkait pelanggaran yang ia lakukan, karena pada saat pembacaan SK Bupati itu di lakukan oleh BPD dan secara jelas dalam SK di tuliskan bahwa tidak di perbolehkan mengganti Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan proses perundang-undangan, apa lagi mengangkat” tegasnya.

Sebagai Informasi, pergantian yang di lakukan oleh Pj. Kepala Desa Bente berdasarkan SK Kepala Desa Bente Nomor 7 Tahun 2021.

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *