SultraOne.com.Konawe – Ormas Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) Sultra melakukan demonstrasi terkait proses perekrutan tenaga kerja lokal (TKL) di PT VDNI yang dinilai sarat kepentingan politik. Massa PMT Sultra menuntut pemkab Konawe mengembalikan seluruh proses perekrutan tenaga kerja lokal (TKL) ke pihak manajemen mega industri tersebut. Demontrasi berjalan kondusif dengan pengawalan Satpol PP Konawe dibackup personel kepolisian, termasuk 3 kompi Brimob serta dua anjing pelacak.Senin (05/07/2021),di kantor pemkab Konawe.
Ketua PMT Sultra, Supriyadin, menyebut, pihaknya sering mendengar isu pungutan liar (pungli) dalam perekrutan TKL yang dilakukan oleh pemkab Konawe. Adapun jika pemkab tidak bersedia mengembalikan seluruh proses perekrutan TKL tersebut, Supriyadin mendesak pemkab harus bisa merangkul semua ormas agar dipekerjakan di perusahaan smelter di kecamatan Morosi itu.
“Kita juga minta dilibatkan menjadi panitia perekrutan TKL. Demonstran ini beberapa orang ada yang sudah bekerja di PT VDNI. Sudah 3 tahun 8 bulan, tapi belum menerima surat keputusan (SK). Padahal dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan, pengangkatan karyawan tetap itu minimal tiga tahun kerja,” ujar Ketua PMT Sultra Supriyadin.
Wakil Bupati (Wabup) Konawe Gusli Topan Sabara saat menerima para demonstran mengatakan, perekrutan TKL di PT VDNI diambil alih oleh pemkab sebab tidak boleh ada ayam yang mati dilumbung beras. Sebagai yurispudensi,proses rekrutmen TKL di PT VDNI saat ini sama persis dengan perekrutan pekerja pada mega industri di kabupaten Morowali yang juga ditangani pemkab setempat.
“Ini supaya ada rasa keadilan. Kita tidak punya kepentingan politik dalam hal ini. Ini adalah janji luhur kami kepada masyarakat, leluhur, serta kepada Sang Pencipta,” kata GTS
GTS menambahkan, proses perekrutan TKL oleh pemkab sudah dilakukan dengan sebaik mungkin. Pemkab Konawe sebelumnya sudah membagi dan menetapkan sistem zonasi bagi setiap calon TKL yang mendaftar bekerja di perusahaan berbendera Tiongkok tersebut. Ada 7 zona dibentuk, disesuaikan dengan domisili para pendaftar.
Lanjut GTS, untuk zona 1 meliputi pendaftar yang berasal dari wilayah inti perusahaan. Yakni, kecamatan Morosi, Bondoala dan Kapoiala. Zona 2 meliputi kecamatan Soropia membentang hingga Wonggeduku Barat (Wobar). Zona 3, dimulai dari kecamatan Wawotobi hingga Routa. Zona 4, yakni wilayah yang berada di daratan Sultra. Zona 5, mencakup wilayah Sultra dibagian kepulauan. Adapun zona 6, yakni seluruh kabupaten/kota di pulau Sulawesi. Sementara pada zona 7, meliputi seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.
“Kita bagi zonasi supaya tidak ribut. Masing-masing zonasi itu sudah ada kuotanya kita siapkan. Kemarin itu ada kurang lebih 16 ribu berkas yang mendaftar di gedung Wekoila. Sampai saat ini yang terakomodir berjumlah 6.000-an orang. Berkas-berkas itu sengaja saya tempatkan di ruangan saya supaya tidak ada yang intervensi,”Tutupnya.***(SO/Redaksi)
Komentar