oleh

Dua Bulan Menjabat, Plt. Kades Bente Keluarkan SK Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Desa Yang Tidak Prosedural

-Buton Utara-1,750 views

SultraOne.com.Butur – Penjabat Kepala Desa Bente Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, Yasir, di duga melanggar aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

Merujuk pada Surat Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Kecamatan Kambowa Kabuoaten Buton Utara, mestinya Penjabat Kepala Desa Bente tidak melakukan pemberhentian terhadap tiga orang perangkat Desanya, yakni Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Keuangan, dan Kaur Perencana.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keptusan Bupati Buton Utara Nomor 134 Tahun 2021 pada poin ke Tiga, dimana tertulis bahwa penjabat kepala Desa di larang memberhentikan perangkat Desa yang tidak sesuai dengan Perundang-undangan dan mengangkat perangkat Desa.

Salah satu perangkat Desa Bente yang di berhentikan adalah Umar, selaku Sekretaris Desa, mengaku bahwa dirinya tidak menerima tindakan pemberhentian yang di lakukan oleh Penjabat Kepala Desa Bente saat ini.

“Saya ingin Bupati dan Dinas terkait untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan oleh Penjabat Kepala Desa Bente, karena tidak sesuai dengan aturan dan Surar Keputusan yang telah di keluarkan oleh Bupati Buton Utara” ungkap Umar kepada Wartawan Sultraone.com pada hari ini, Senin 12 Juli 2021.

Lebih lanjut, Umar menginginkan agar Pemerintah Daerah mengahadirkan Penjabat Kepala Desa yang mematuhi segala peraturan dan keputisan yang di keluarkan oleh Pemerintah.

“Saya ingin ketika Bupati menghadirka Penjabat Kepala Desa, hadirkan orang yang mematuhi dan menegakkan aturan, jangan orang yang menentang aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah” katanya

Selain Sekdes, Kaur Keuangan Desa Bente, Durli yang juga merupaka korban pemberhentian yang di lakukan oleh Penjabat Kepala Desa Bente menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah di panggil atau di sampaikan secara tertulis terkait pemberhentian dirinya sebagai Kaur Keuangan.

“Saya sebagai Kaur Keuangan, setelah keluarnya Dana Desa sudah tidak ada komunikasi lagi dengan Kades, sudah kepala Desa sendiri yang kelola itu Dana, kalau terkait pemberhentian saya, tidak pernah ada teguran yang di sampaikan secara tertulis dan tidak pernah di panggil untuk di sampaikan alasan kenapa saya di gantikan” tutur Durli

Saat di Konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Yasir selaku Penjabat Kepala Desa Bente mengatakan jika proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa yang Ia lakukan di karenakan tidak adanya Loyalitas terhadap tugas yang di berikan.

“Alasannya itu yang pertama, tidak adanya loyalitas terhadap tugas, karena saat serah terima mereka beralasan bahwa Pj. Kades yang lama tidak mau bertanda tangan, justru dia perintahkan orang yang jabatannya di bawah, sehingga saya merasa di permainka” ungkap Yasir

Yasir juga menyebutkan bahwa, dalam Surat Keputusan Bupati memang tidak di perbolehkan untuk mengganti perangkat Desa tetapi boleh untuk memberhentikan.

“Itu dalam poinnya kan tidak boleh menangangkat atau menggantikan, tetapi boleh kalau memberhentikan, jadi kalau saya tidak mengganti siapa yang mau kerja ?” Cetusnya

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Camat Kambowa, Derwun SE, ketika di Konfirmasi Via telepon terkait pemberhentian dan pengangkatan Perankat Desa yang di lakukan oleh Penjabat Kepala Desa Bente secara tegas mengatakan bahwa apa yang di lakukan oleh Penjabat Kepala Desa Bente bertentangan dengan aturan yang telah di tetapkan.

“Dari sekian banyak tugas yang harus di lakukan oleh Penjabat kepala Desa, sama dengan Kepala Desa Defenitif, kecuali Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa sangat tidak di perbolehkan” tegasnya

Selain tidak di perbolehkan untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, Kata Derwun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPMD dan saat ini menunggu perintah untuk mencabut SK yang telah di keluarkan oleh Penjabat Kepala Desa Bente.

“Sejauh ini kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak DPMD dan kita akan bersurat ke Desa, setelah itu kita menunggu perintah dari DPMD untuk mencabut SK yang di keluarkan oleh Penjabat Kepala Desa Bente” tandasnya

Untuk di ketahui, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang di lakukan oleh Penjabat Kepala Desa Bente berdasarkan Surat Keputusan Nomor 07 Tahun 2021 yang juga di keluarkan oleh Penjabat Kepala Desa Bente Sendiri.

LLaporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *