oleh

11,66 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Secepatnya Tangkap Pelaku

-Kendari, Kriminal-1,133 views

SultraOne.com, Kendari – AY (29) asal Kel. Mokoau Kec. Kambu Kota Kendari diciduk polisi sehabis pulang dari melakukan transaksi sabu

Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menerangkan, pada hari Senin (5/7), sekitar jam 21.00 Wita, Tim melakukan penangkapan, kepada AY yang baru pulang dari transaksi sabu di salah satu kos dilorong sepakat Kel. Lalolara Kec. Kambu, Kota Kendari

“Dari hasil penggeledahan, di temukan 4 sachet sabu-sabu dalam bungkusan bekas permen merek blaster warna ungu yang di simpan di kantong belakang celana levis yang di pakainya,” terang Kompol Dolfi dalam keterangan rilisnya, Selasa (6/7/2021).

Selain itu, lanjut Kompol Dolfi, Tim opsnal menemukan sabu lainya di saku jaket yang baru di lepasnya sebanyak 15 sachet siap edar, dalam kemasan permen minzt warna merah dan 1 sachet di temukan di dalam tas ransel warna coklat yang di simpan dalam kotak tuperware dalam kamar Kos tersebut.

Setelah itu Team Opsnal melakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut di peroleh dari seorang di kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via Handphone dan di tempelkan di sebuah tempat di kota Kendari.

“Dari tangan tersangka terdapat 22 shacet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,66 gram siap edar,” ujarnya.

Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Laporan : Alam Saputra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *