SultraOne.com.Butur – Tim Walet Polres Buton Utara kembali mengamankan seorang pria inisial (A) 34 Tahun atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Sunarton Hafala dalam rilis persnya menjelaskan bahwa pada hari ini, Selasa 15 Juni 2021 Tim Walet Polres Buton bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pada Hari selasa tanggal 15 Juni 2021 sekitar jam 09.00 Wita telah dilaporkan terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Laporan Polisi NOMOR : LP / B / 44 / VI / 2021 / POLDA SULTRA / POLRES BUTON UTARA / SPKT, tanggal 15 JUNI 2021
IPTU Sunarton menjelaskan kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah tirinya, terjadi pada hari minggu, 15 Juni 2021.
“Waktu kejadian pada mari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di Desa Banua – Banua Jaya Kec. Kulisusu Kab. Buton Utara
terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja (Bunga_red) berusia 17 Tahun.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara menjelaskan, Kronologis kejadiannya berawal saat korban sedang tidur, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar korban.
“Kronologis kejadian saat itu korban sedang tidur dikamar, tiba- tiba terlapor ( ayah tiri korban) masuk kedalam kamar korban, merasa yang ada yang ganjil dan ada yang mengawasi saat tidur, akhirnya korban terbangun. saat itu korban terkejut melihat terlapor sudah berada didepan korban” jelasnya
Setelah masuk ke kamar korban, lanjut IPTU Sunarton, pelaku lalu membangunkan korban dengan kalimat ‘bangun ini sudah siang’, pelaku lalu berbaring di samping korban dan melancarkan aksinya.
“lalu membangunkan korban, terlapor berkata ” bangun ini sudah siang” kemudian terlapor berbaring disamping korban langsung memeluk, mencium pipi, mencium bibir dan merabah bagian dada setelah itu terlapor berkata ” ayo tidak ada mama ini”. Kemudian terlapor langsung membuka celana korban secara paksa, sehingga korban langsung menendang terlapor hingga terjatuh, selanjutnya terlapor langsung berdiri untuk meminta maaf dan keluar dari kamar. Sehingga Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Buton Utara untuk di Proses sesuai Hukum yang berlaku” ujarnya
Saat ini korban dan saksi-saksi masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Utara. Sementara pelaku sudah diamankan oleh Unit Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, kami dari pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku” tandasnya
Kejadian perbuatan cabul ini, selama kurun waktu dari bulan Januari 2021 sampai dengan Juni 2021 ini sudah terjadi sebanyak 7 kali. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Buton Utara menghimbau kepada para orang tua agar betul2 melakukan pengawasan teranak2nya dirumah guna antisipasi semakin banyaknya kasus cabul diwilayah Buton Utara.
Laporan:Wahid
Komentar