SultraOne.com.Konut – Anggota Polres Konawe Utara yang tergabung dalam tim pemberantasan premanisme dan saber pungli, di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe Utara IPTU Rahmad Zam Zam, berhasil mengungkap kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan Kab. Konawe utara Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 13 April 2021
Kapolres Konawe Utara AKBP Achmad Fathul Ulum S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres *onut IPTU Rahmad Zam Zam menjelaskan, pengungkapan kasus pungli tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan LSM.
“informasi yang kami terima dari masyarakat dan LSM, bahwa di Desa Morombo Pantai ada kegiatan pemasangan portal di jalan umum, yang kami duga itu adalah tindakan pungli atau pungutan liar berbekal informasi, Tim pemberantasan premanisme dan siber pungli, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, dilokasi kami menemukan portal yang menutup jalan umum, portal ini di buat oleh terduga pelaku pungli Aprianto pada bulan februari tahun 2021 atas perintah Kades Morombo Pantai yakni saudara M. Aras” Ucap Rahmad zam zam
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Konawe menjelaskan bahwa modus para terduga pelaku pungli melancarkan aksinya dengan modus menutup jalan menuju pertambangan dengan portal.
“Untuk modus pungli yang dijalankan para terduga pelaku ini, yakni dengan cara memasang portal menutup jalan umum menujuh wilayah pertambangan dan semua kendaraan yang melintas di portal tersebut di wajibkan mengeluarkan sejumlah uang untuk bisa melewatinya” jelasnya
Bukan hanya itu, para terduga pelaku pungli juga memasang tarif yang fariatif dengan bermodus menggunakan karcis untuk melintas.
“Kendaraan yang melintas akan di berikan selembar karcis yang telah di sediakan oleh petugas jaga portal, karcis kendaraan tronton yang bermuatan alat berat Rp. 150.000,00 , kendaraan bermuatan kayu Rp. 200.000,00, kendaraan BBM Rp. 100.000,00 Dump truck Rp. 50.000,00, mini bus Rp. 50.000,00 trapling alat berat Rp.100.000,00 kemudian dari hasil pungutan tersebut, uangnya di serahkan kepada bendahara atas nama LS yang juga warga desa morombo pantai kemudian untuk disimpan” bebernya
Rahmad zam zam juga menuturkan, selain dugaan pungli yang berada di portal, tim juga menemukan adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh sekdes morombo pantai inisial AS, atas perintah kades M. Aras.
“Kades morombo pantai juga memberikan perintah kepada sekdesnya untuk melakukan pungutan pada perusahaan yang sementara pengapalan, atas perintah kades M. Aras, sekdes berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp.73.000.000,00 dari 2 perusahaan yakni PT. MBA dan PT. bososi pratama” tandasnya
Menurut Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, total uang yang di kumpulkan oleh para terduga pelaku pungli dari karci untuk melewati portal di perkirakan mencapai Ratusan Juta Rupiah.
“Total uang hasil karcis portal dan pungutan perusahaan yang di lakukan selama ini, di perkirakan ratusan juta rupiah, sementara barang bukti yang berhasil kami amankan dari terduga pelaku pungli sebesar 46.335.000 dan dari keterangan sekdes morombo pantai, sejumlah uang tersebut telah di salurkan kepada masyarakat sebesar 38.850.000” ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tim pemberantasan premanisme dan siber pungli, mengamankan 5 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pungli diwilayah desa morombo pantai untuk di proses lebih lanjut.
Laporan:Wiwin
Komentar