oleh

Bhabinkamtibmas Kecamatan Oheo Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Ke II

-Konut-909 views

SultraOne.com.Konut – Sebagai upaya mendukung kegiatan pelaksaan Vaksin covid di wilayah binaan, Kapolsek asera AKP Muhamad sofwan rosyidik S.IK melalui Bripka Dedy Abdullah Bhabinkamtibmas kecamatan oheo menghimbau masyarakat Desa bendewuta dan warga kelurahan linomoiyo untuk melakukan vaksinasi tahap II yang di lakukan oleh Tim vaksinasi Puskesmas Oheo, Sabtu 19 Juni 2021

Bripka Dedy Abdullah selaku Bhabinkamtibmas Kec. Oheo saat memantau Langsung kegiatan vaksin tahap II di Puskesmas Oheo Kel. Linomoiyo mengatakan, bahwa mekanisme pemberian suntikan obat vaksin pada masyarakat harus melalui tahapan.

“Sebelum di lakukan suntik vaksin covid terlebih dahulu Tim kesehatan mengarahkan warga untuk melakukan pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan screening, kemudian barulah dilakukan penyuntikan vaksin jika tidak ada kendalah atau penyakit yang dideritanya” ucapnya

Lanjut Bripka Dedy menuturkan, Pelaksanaan vaksin tahap ke II ini ditargetkan sebanyak 30 orang dulu, khususnya masyarakat desa bendewuta dan warga kelurahan linomoiyo yang sebelumnya telah menerima suntikan vaksin tahap pertama.

“Dan Alhamdulillah hari ini terlihat jelas Antusias warga di tempat pendaftaran, Antusiasme masyarakat ini patut diacungi jempol dan menjadi contoh buat masyarakat di luar sana untuk tidak takut dalam mendaftarkan dirinya mendapatkan suntikan obat Vaksin sebagai upaya pemerintah menekan penyebaran virus Covid-19” tuturnya.

“Dan masyarakat juga perlu tau, Vaksinasi ini bertujuan Untuk membentuk imun kekebalan tubuh terhadap virus corona serta dapat meminimalisir dampak pandemi covid-19 Di Kabupaten Konawe utara” tegasnya

Bripka Dedy Abdullah juga menambahkan, sebagai bhabinkamtibmas untuk menjaga wilayah binaanya untuk mensukseskan kegiatan pelaksaan vaksinasi di kec oheo, ia telah mensosialisasikan, tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pelaksaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease covid-19. Sesuai Pasal 13a, ayat (4) setiap orang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sesuai pendataan, dapat dikenakan sangsi administratif berupa, Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintah dan atau denda.

“Untuk itu saya menghimbau terkhusus masyarakat kec oheo wilayah binaan saya, agar mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai virus covid-19, dengan melaksanakan vaksin dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas se hari-hari, hanya dengan cara itulah kita bisa terhindar dari paparan virus covid-19” tegasnya

“Apa bila ada masyarakat di wilayah binaan saya masuk dalam pendataan tidak melaksanakan vaksin. Maka saya akan berkordinasi dengan pemerintah setempat untuk memberikan sangsi sesuai peraturan yang berlaku” tambahnya.

Laporan: Wiwin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *