oleh

Wanita Parubaya Menyimpan Narkotika Jenis Shabu diringkus Polres Kolaka

-Hukum, Kolaka-1,374 views

SultraOne.com.Kolaka – Kepolisian Resort (polres) Kolaka meringkus perempuan berinisial HY (41), yang telah menyimpan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 19.77 gram.

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, Satnarkoba Polres Kolaka telah melakukan penangkapan terhadap Hj. HY Pada hari Rabu tanggal (9/6) sekitar Pukul 15.00 Wita bertempat di jalan Konggoasa No. 29 Kel. Dawi- dawi Kec. Pomalaa Kab. Kolaka.

“Saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan orang tersebut ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan barang yg diduga Narkotika jenis shabu,” ungkap Kompol Dolfi kepada awak media, Kamis (10/06/2021)

Lebih lanjut, Kompol Dolfi juga mengungkapkan, dari tangan tersangka terdapat 1 buah kemasan es krim bening yang didalamnya terdapat 3 sachet plastik klip bening sedang, yang masing-masing berisi kan Shabu dan 1 set alat hisap shabu

“Modus operandi pelaku menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan petugas satresnarkoba di Polres kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs PasalĀ  112 ayat (2) lebih Subs Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Alam Saputra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI