oleh

Unggahannya Dinilai Menghina Pejabat Negara, Akun Facebook “Sartono” Akan di Laporkan Ke Aparat Penegak Hukum

-Buton Utara-1,136 views

SultraOne.com.Butur – Pendamping Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) segera melaporkan salah satu Akun Facebook dengan nama ‘Sartono’ kepada Aparat Penegak Hukum karena di nilai menghina Pejabat Negara dalam unggahan status Facebooknya.

Pendamping Hukum Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui La Ode Harmawan SH menjelaskan bahwa unggahan Akun Facebook yang bernama “Sartono” di anggap menghina pejabat negara.

“Menindaklanjuti statement akun Sartono di salah satu group media sosial ” Butur perubahan ” pada tanggal 3 Mei 2021 terkait pelantikan Pj Kades Rantegola Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara, yang dimana dugaan mengeluarkan kalimat yang tidak mencontohkan hal yang positif, dimana mengatakan kalimat bahwa ” Tai Iko Bupati Kuanio Buktino “, dan kalimat ini bisa masuk ranah dugaan penghinaan terhadap pejabat Negara dalam hal ini bupati” Ungkap Mawan dalam keterangan Pers tertulisnya Kemarin tanggal 3 Mei 2021

Menurut Mawan, unggahan akun Facebook Sartono di nilai melanggat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekyronik yang memiliki unsur pidana.

“Ketika kita merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) : Setiap Orang Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik
Dan Sebagai Gambaran Ancaman Hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Adalah Penjara Paling Lama 4 Tahun dan denda Paling banyak Rp. 750 juta” bebernya lagi

Menyikapi persoalan di atas, saya sebagai Pendamping Hukum Pemerintah Kabupaten Buton Utara, sekaligus Penasehat Hukum Wakil Bupati Buton Utara bapak AHALI, S.H.M.H, akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak supremasi hukum dalam hal ini pihak penyidik tindak pidana tertentu (TIPITER) polres kabupaten Buton Utara besok pagi, karena ini adalah suatu dugaan pelanggaran dan dugaan penghinaan terhadap bupati dan PJ kades rantegola oleh akun atas nama Sartono di grup Butur perubahan.

” Jika ini tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka tidak ada yang bisa menjamin tidak akan terulang dan mengulangi perbuatannya, dan saya mengharapkan agar pengguna media sosial (FB) untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan sampai berujung pada pidana. Karena jari-jari bisa mengarahkan kita kearah negatif dengan mengeluarkan kalimat yang tidak baik, bisa berujung pada pidana.
Saya mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya di kabupaten Buton Utara, untuk bermedia sosial (bermedsos) ke arah yang positif, dan tidak mengarah kepada isu SARA, dan dugaan penghinaan terhadap orang lain, dan bisa berujung pada dugaan tindak pidana” tegas Harmawan

Laporan:Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *