Mei 22, 2021Mei 22, 2021oleh redaksi Pemkab Buton Utara Tetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pajak Hiburan redaksi-Buton Utara-933 views SultraOne.com.Butur – Pemerintah Kab.Buton Utara menetap Perda nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Hiburan,sebagai berikut : PERDA PAJAK HIBURAN- BACA JUGAMonev Di Enam Kecamatan, DPMD Buton Utara Ingatkan Agar Pemdes Berjalan Sesuai AturanTim Satgas TMMD Ke-117 Kodim 1429/Butur Gotong Royong Pasang Kubah MasjidSasaran Fisik TMMD Ke-117 Rehab RTLH Sudah Capai 75 PersenHadirnya TMMD Bangkitkan Semangat Gotong-royong Warga
Komentar