oleh

KEMENKUMHAM Kantor Wilayah Sultra Tegaskan Perancangan Peraturan Daerah Harus Berpihak Kepada Masyarakat

-Buton Utara-1,050 views

Sultraone.com.Butur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara melakukan haromnisasi Perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara bersama Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) RI Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara.

Kegiatan Harmonisasi perancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara berlangsung pada hari ini, Juma’at 28 Mei 2021 di Ruang rapat sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara dan di hadiri Organisasi Perangkat Daerah lingkup pemerintah Kabuapaten Buton Utara.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara, Mardan SH mengungkapkan bahwa tujuan harmonisasi perancangan peraturan daerah Kabupaten Buton untuk mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan pembatalan produk Hukum.

“Tujuan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mengantisipasi terjadinya pembatalan-pembatalan produk hukum, makanya hari ini kita datangkan dua orang tenaga perancang yang dari hadir dari Kantor Kemenkumham wilayah Sultra” jelasnya

Di kesempatan yang sama, Mim Nasrah Rasyid selaku perwakilan Kemenkumham wilayah sultra yang di tugaskan untuk melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara saat di Konfirmasi awak Media mengungkapkan jika harmonisasi yang di lakukan hari ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah untuk harmonisasi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ungkapnya

Lebih lanjut, Perwakilan Kemenkumham wilayah Sultra yang akrab di sapa dengan sebutan Mely itu menyampaikan bahwa ada beberapa Rancangan Peraturan dan Daerah yang bersifat Urgen dan harus segera di tindak lanjuti.

“Ada beberapa Perda yang sifatnya Urgen dan harus segera di tindak lanjuti, seperti pembentukan Badan Kesbangpol, itu kan masuk di Evaluasi Pemerintah Pusat dan ada juga perda penyertaan modal pemerintah Daerah kepada Bank Sultra dan BAHTERAMAS itu juga harus segera di tindak lanjuti” bebernya

Mim Nasrah Rasyid berharap agar Rancangan Peraturan Daerah dapat di jalankan dengan baik bermanfaat bagi Masyarakat Kabupaten Buton Utara

“Harmonisasi ini harus membentuk peraturan yang bermanfaat dan Aplikatif bagi masyarakat, karena jangan sampai hanya menjadi dokumen peraturan Daerah yang di lacikan” tutupnya dengan tegas

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *