oleh

Ditetapkan Jadi Tersangka, LEPIDAK-Sultra Desak Gubernur Copot Kadis Perhubungan Sultra Dari Jabatannya

-Buton Utara-1,811 views

SultraOne.com.Butur -Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-Sultra) La Ode Harmawan SH mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi SH untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara karena tersandung kasus korupsi anggaran rekayasa Lalu Lintas Kabupaten Wakatobi Tahun 2017.

Menanggapi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi rekayasa lalu lintas(LALIN) Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2017 yang dimana pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara sudah menaikkan kasus tersebut pada tahap penyidikan pada Desember 2020 lalu dan menetapkan dua orang tersangka dalam hal ini insial H dan inisial L sesuai releas pada media sentralsultra.id pada tanggal 22 Maret 2021.

“Pada pasal 21 ayat(1) KUHAP yaitu tentang perintah penahanan dan penahanan lanjut dilakukan terhadap seorang Tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa melakukan langkah-langkah, Dugaan menghilangkan barang bukti, Dugaan melarikan diri, Dugaan mengulangi perbuatannya” ungkap Mawan melalui rilis tertulisnya pada hari ini, Sabtu 1 Mei 2021

Jadi jika kita merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada, maka pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka inisial H dan inisial L dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran rekayasa lalu lintas (LALIN) kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2017.

“Dan saya juga menyayangkan terhadap sikap bapak gubernur provinsi Sulawesi tenggara H Ali mazi, S.H yang tidak mencopot kadis perhubungan provinsi Sulawesi tenggara yang dimana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus LALIN Kabupaten wakatobi tahun anggaran 2017, yang di tangani oleh pihak kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara.
Yang dimana jika dibiarkan, maka akan menjadi budaya ditatanan pemerintahan provinsi Sulawesi tenggara” tutupnya

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *