Sultraone.com.Butur – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buton Utara memberi penjelasan terkait laporan Aliansi Masyarakat Desa Bente terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh mantan Plt. Kepala Desa Bente yang sebelumnya telah dilaporkan pada tanggal 9 September 2020 lalu.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Buton Utara, Aipda La Ode Sadin Basrudin saat di temui awak media menjelaskan bahwa laporan Aliansi Masyarakat Desa Bente tetap ditindak lanjuti karena saat melaporkan dugaan Korupsi tersebut tidak melengkapi bukti pendukung.
“Tidak berupa satu sarat materil pun yang di penuhi, sehingga penyidik masi mencari bukti pendukung dalam rangka verifikasi terhadap orang ataupun bukti surat yang ada kaitanya dengan laporan dan pihak penyidik juga sudah berkordinasi dgan APIP, yang mana sedang dalam proses auditor dari beberapa Plt. Kades yang ada di butur termasuk desa bente dan masih menunggu hasil Audit dari Inspektorat mana kala ada aitem yg di laporkan oleh pelapor”jelasnya
Lebih lanjut, Aipda La Ode Sadin Basrudin menuturkan dalam proses pelaporan dugaan korupsi sekurang-kurangnya harus memenuhi Syarat formil dan materil.
“Persoalan korupsi ini harus kita pahami bahwa dari awal pelaporan harus sekurang-kurangnya memiliki syarat formil dan materiil tidak asal aduan masuk tanpa bukti apapun yg berdasarkan katanya, korupsi dari awal laporan masuk dibuatkan verifikasi, penyelidikan layak tidak naik kepenyidikan setelah layak digelar dan penetapan tersangka harus di gelar dan setelah tetap membutuhkan audit atau keterangan ahli sesuai kebutuhan ,perkara memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan orang sebagai tersangka, dan untuk laporan Plt. Kepala desa bente kita masih menunggu hasil audit dari Inspektorat” kata Kanit Tipikor Polres Butur kepada awak media, Kamis 22 April 2021
Kanit Tipikor Polres Buton Utara menyampaikan jika pihak Polres Buton Utara akan tetap mengawal laporan Aliansi Masyarakat Desa Bente terkait dugaan korupsi tersebut.
“Aduannya tetap kita kawal, karena untuk menentukan seorang jadi tersangka harus minimal memiliki dua alat bukti, untuk itu sampai saat ini kita masih dalam proses ferifikasi mencari alat bukti dan barang bukti”yg ada hubungannya dgan perkara tambahnya
Kanit Tipikor Polres Buton Utara berharap agar masyarakat dapat memahami proses pelaporan kasus dugaan korupsi
“Pesan saya perkara korupsi kita harus pahami dan sepakati bersma adalah kejahatan luar biasa dan membutuhkan kerja ekstra dan ketika melaporkan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan butuh kesabaran karna menyangkut hak orang yang dibutuhkan proses ketelitian dan frosionalisme agar tidak salah dalam bertindak, dan semua aduan masarakat terap ditindak lanjuti mengenai naik tidaknya kepenyidikan dari proses, salam kompak masarakat buton utara, mari kita kawal daerah ini dari korupsi supaya punya daya saing tinggi dengan daerah lain itu pesan dari saya, kita sepakat daerah ini maju karna putra daerahnya kompak” imbuhnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU Sunarton Hafala SH menghimbau kepada masyarakat yang melapor untuk melengkapi dokumen pelaporannya.
“Bagaimana laporannya mau di proses, yang ada hanya surat saja, tidak ada dokumen pembuktian, jadi sekarang kita menunggu hasil audit dari pemerintah daerah” imbuh Kasat Reskrim Polres Butur
Laporan : Wahid
Komentar