oleh

Sekab Konawe Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK

-Konawe-1,003 views

SultraOne.Konawe – Semua pemerintah daerah tanpa terkecuali di Sultra, berkewajiban menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) terhitung tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Artinya, batas waktu penyerahan LKPD oleh setiap pemerintah daerah ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra, yakni 31 Maret 2021.

LKPD kabupaten Konawe diserahkan lebih cepat dari tenggat waktu tersebut. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe Ferdinand Sapan, mengatakan, penyerahan LKPD tidak mesti menunggu tenggat akhir pada 31 Maret. Sebab pada prinsipnya, penyerahan LKPD tersebut lebih bagus jika dilakukan lebih cepat.

“Mudah-mudahan tidak dalam konteks mengurangi substansi kualitas laporan. Minimal kita tepat waktu dulu, jadi kita serahkan lebih awal,” ujar Ferdinand Sapan, Senin (22/3), usai menyerahkan LKPD kabupaten Konawe ke pihak BPK Perwakilan Sultra di Kendari.

Ferdinand menuturkan, baru 6 kabupaten yang melakukan penyerahan LKPD ke pihak BPK pada Senin kemarin (22/3). Pasca penyerahan LKPD itu, katanya, dua bulan kedepan pihak BPK Perwakilan Sultra akan menyerahkan hasil pemeriksaan atas LKPD Konawe. Sehingga kemungkinan dalam waktu dekat, tim BPK akan masuk ke Konawe melakukan audit terhadap LKPD tahun 2020 yang telah diserahkan tersebut.

“Kita punya target WTP keenam. Tapi lebih dari itu, yang kita inginkan adalah menyampaikan dulu laporan keuangan daerah sesuai standar akuntansi pemerintah (SAP),” tambah mantan Kepala BPKAD Konawe itu.

Ferdinand menyebut, persoalan capaian opini BPK terhadap LKPD Konawe maupun daerah lainnya ditentukan oleh empat indikator. Pertama, apakah laporan itu sudah disajikan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP). Kedua, apakah dalam pelaporan keuangan tersebut sudah menyajikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh BPK. Yang ketiga, lanjutnya, apakah dalam laporan keuangan yang diserahkan itu, setelah pemeriksaan lebih rinci oleh BPK tidak ditemukan sesuatu yang bersifat melanggar kepatuhan. Keempat, efektivitas pelaksanaan sistem pengendalian internal (SPI) atas laporan pemerintah daerah yang disajikan.

“Jadi, empat hal itu yang dinilai oleh BPK. Setiap tahun kita terus meningkatkan kualitas laporan. Sehingga paling tidak, kita berharap LKPD Konawe yang tersaji itu menjadi wajar. Persoalan nanti dalam pemeriksaan tim BPK ada ditemukan hal-hal yang perlu dikoreksi, nanti kita melakukan penyesuaian. Sebab, laporan keuangan kepada BPK itu bukan menyampaikan benar atau salah, tapi menyajikan kewajaran,” tandas Ferdinand Sapan.(SO/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *