oleh

Kandepag Butur Tegaskan Biaya Nikah Tidak Lebih Dari Rp.600 Ribu

-Buton Utara-1,714 views

SultraOne.Com, ButurKepala Kantor Kementrian Agama (Kandepag) Buton Utara DR. La Rija OH menegaskan bahwa besaran biaya nikah yang jarus di bayarkan oleh calon pengantin apa bila mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama tidak boleh lebih dari 600 ribu rupiah.

Hal tersebut di sampaikan oleh kepala kantor kementrian agama kabupaten buton utara saat di temui usai menghadiri acara sapa penyuluh di kantor KUA Kecamatan Kambowa pada hari ini, Senin 16 November 2020.

“Persoalan biaya nikah, kalau menikah di kantor KUA dan jam kerja tanpa di pungut biaya sedangkan menikah di luar kantor dan diluar jam kerja akan di kenai biaya sebesar 600ribu,” paparnya.

La Rija secara tegas menyampaikan kepada seluruh KUA di wilayah kabupaten buton utara agar bekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang yang telah di tetapkan kementrian Agama.

“Kita kementrian agama tetap menjalankan amanat undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

La Rija Mantan ketua Majeli Pembina Cabang (Mabincab) PMII Kabupaten Buton itu menyampaikan apa bila di temukan Kepala Kantor Urusan Agama di Kecamatan yang memungut biaya nikah di atas 600ribu, akan di non aktifkan dari jabatannya sebagai KUA.

“Kalau di lakukan sendiri oleh oknum KUA, pertama kita akan berikan teguran tetapi jika masih terus di lakukan sangsi berikutnya adalah tidak akan naik pangkat dan yang paling fatal apa bilabterus di lakukan adalah kita akan non aktifkan dari jabatannya,” kata La Rija
Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *