SultraOne.Com, Butur – Seorang Warga Buton Utara Inisial (IK) di Periksa oleh Penyidik Krimsus Polda Sultra di Mako Polsek Kulisusu pada hari ini 28 Oktober 2020 Atas Dugaan Penghinaan Bupati Buton Utara.
Kuasa Hukum Abu Hasan, Alamsyah Bahari, S.H.,M.H dalam rilis persnya mengatakan bahwa terduga penghinaan terhadap Abu Hasan di periksa oleh penyidik siber Kriminal Polda Sultra.
“Hari Rabu 28 Oktober 2020, pukul 19.00 WITA, Inisial (IK) diperiksa di Polsek Kulisusu atas kasus penghinaan terhadap Bupati Buton Utara Drs. H. Abu Hasan. M.Pd yang dilakukan oleh akun Facebook atas nama ikhwan karmawan” kata Alamsyah
Alamsya menjelaskan jika sebelumnya sudah empat kali mengirimkan surat panggilan kepada pemilik akun Facebook Ikhwan Karmawan namun tidak pernah di hadiri.
“Hal ini dilakukan akibat pihak Penyidik Siber Kriminal Khusus Polda Sultra sudah mengirimkan surat sebanyak 4 kali dan tidak dihadiri oleh Ikhwan Karmawan,” jelasnya.
Kuasa hukum Abu Hasan menyebutkan pemilik akun Ikwan Karmawan membagikan postingan tersebut di Grup Facebook Butur Perubahan.
“Patut diketahui bahwa isi dari status tersebut berbunyi “Akibat 4 (empat) tahun membohongi rakyat hidungnya panjang seperti Pinokio, Postingan tersebut dibagikan di Groub Facebook Butur Perubahan,” tandasnya.
Patut diketahui bahwa, akun tersebut telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum Abu Hasan. Alamsyah Bahari, SH,MH, di Polda Sultra, akun facebook tersebut telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi ELektronik.
Laporan: Wahid
Komentar