SultraOne.Com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menangkap enam orang tersangka kasus dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira. Rabu, 21 Oktober 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku Syamsul,” kata Argo kepada Okezone
Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal berlapis antara lain, Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutur Argo.
Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8) sekitar pukul 01.30 Wita.
Mayat korban ditemukan pertamakali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya.
Laporan : Alam
Komentar