oleh

Pekerjaan Jalan Menuju Puncak Haka di Pulau Binongko Mendapat Kecaman Masyarakat

-Wakatobi-1,720 views

SultraOne.Com, Wakatobi – Pekerjaan jalan jalur Puncak Haka di Pulau Binongko mendapat kecamatan dari Masyarakat karena tidak ada sosialisasi dari pihak kontraktor maupun pemerintah Desa terkait lahan Masyarakat yang di lalui pekerjaan jalan tersebut.

CV. KHAISMA JAYA tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak salah satunya dari Keluarga Besar Tadhuna. Perwakilan Keluarga Besar Tadhuna, Deni Syarif Sahlan, mengatakan, pekerjaan jalan yang di lakukan oleh VC. KHAISMA JAYA belum pernah sosialisasikan.

“Proyek pengadaan jalan menuju puncak haka sekarang sudah sekitar 30 meter pekerjaan dengan waktu pengerjaan selama 150 hari, tapi sepanjang pekerjaan ini dilakukan kami sebagai masyarakat yang tanahnya menjadi lokasi pembangunan jalan tidak pernah mendapatkan informasi atau sebelumnya pihak desa tidak melalukan sosialisasi terlebih dahulu kepada kami,” tandasnya.

Deni memaparkan, bahwa secara Administrasi lokasi yang di lalui untuk pembuatan jalan menuju puncak Haka tersebut merupakan wilayah desa Waloindi, namun yang memiliki hak atas sebagian besar tanah di lokasi tersebut adalah Masyarakat Desa Haka.

“Yah walaupun kita tahu bahwa lokasi tersebut secara administrasi masuk dalam wilayah desa Waloindi, namun yang memiliki hak atas sebagian besar tanah di lokasi proyek tersebut adalah masyarakat desa haka,” ulasnya.

Lanjut Deni, bahwa hal ini melanggar ketentuan UU No 2 Tahun 2012 pasal 19 ayat 1 dan seterusnya yang menyebutkan bahwa dalam hal persiapan pengada tanah untuk pembangunan harus melalukan konsultasi publik dengan pihak yang berhak atas tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan.

“Atas nama masyarakat dan keluarga besar Tadhuna yang memiliki hak atas tanah di lokasi proyek tersebut, kami mengecam keras tindakan land grabbing (perampasan tanah) yang dilakukan oleh CV. KHAISMA JAYA terhadap kami,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Cabang PMII Kabupaten Buton itu menyebutkan bahwa sejauh ini pihak VC KHAISMA JAYA telah melanggar ketentuan UU No 2 Tahun 2012 pasal 27.

“CV KHAISMA JAYA juga tidak memberikan gantirugi atas tanah lokasi proyek tersebut, sehingga ini melanggar Undang-undang,” paparnya

Deni menduga ada Kongkalikong antara Pihak CV. KHAISMA JAYA dan Pemerintah Kecamatan Togo Binongko.

“Atas dasar tersebut diatas maka saya menilai adanya kong kali kong antara CV. KHAISMA JAYA dengan pemerintah Kecamatan Togo Binongko dan pemerintah Desa Waloindi untuk secara bersama melakukan perampasan tanah masyarakat desa Haka,”

“Dan jika hal ini benar, maka kami dari keluarga besar Tadhuna sangat menyesalkan perbuatan oknum pemerintah kecamatan dan desa tersebut terlebih dimasa pemulihan ekonomi pasca Pandemi ini. Dan sebelum CV. KHAISMA JAYA tidak melakukan kewajibannya tuk datang konsultasi dengan pihak kami sebagai pemilik tanah maka kami akan melakukan pemboikotan atas lokasi proyek tersebut,” tutupnya.
Laporan: Deni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *