oleh

Terkait Proses Penanganan Tindak Pidana UU ITE, Ini Penjelasan Direktur Reskrimsus Polda Sultra

-Hukum, Sultra-3,602 views

SultraOne.Com, Kendari – Dijumpai diruang kerjanya, Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi memaparkan proses penanganan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sabtu, 19 Juli 2020.

Diungkapkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Heri Tri Maryadi, S.H., M.H., bahwa dalam menangani kasus tindak pidana ITE seperti pencemaran nama baik ataupun penghinaan yang mengandung unsur Sara, Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit Cyber pada saat menerima laporan baik berupa pengaduan (LP) ataupun berbentuk laporan informasi dari pelapor selalu mengedepankan asas verifikasi dan klarifikasi.
“Setiap pengaduan laporan selalu di verifikasi. Verifikasi berupa klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi dan juga berkaitan dengan bukti segi tiga yaitu alat bukti dan barang bukti, apabila memenuhi unsur bukti segitiga akan tindak lanjuti dengan penyelidikan lanjutan,” ungkap Kombes Heri saat memberikan keterangan kepada Tribratanews di ruang kerjanya, Jumat, 18 September 2020.

Kombes Heri menambahkan, sebagaimana tertuang dalam Perkap 06/2019 tentang penyidikan tindak pidana, personel Polri diberikan waktu 14 hari untuk lakukan penyelidikan sehingga prosesnya perlu memenuhi mekanisme yang ada, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti yang ada, penyidik akan melakukan gelar perkara yaitu proses peningkatan kapasitas penyelidikan menjadi penyidikan sehingga bisa menentukan dengan pro justitia demi keadilan.

“Kita melakukan upaya didasari oleh UU yang berlaku yaitu UU ITE No.19 Tahun 2016, untuk kelanjutannya khususnya siber berkoordinasi dengan ahli baik itu kominfo, ahli bahasa, ataupun ahli yang dibutuhakan bila terkait masalah SARA, terkait apa yang dikatakan di medsos kita butuh ahli bahasa,” tutur Dir Krimsus.

Bahkan hingga saat ini unit cyber crime setiap ada laporan terkait ITE yang masuk langsung melakukan profiling akun dengan alat yang tersedia sehingga bisa melihat apakah kasus penghinaan terkait SARA di medsos ini akun palsu atau asli, sehingga di teliti dengan pemeriksaan ahli agar tidak salah langkah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kembali Dir Krimsus menegaskan terkait kasus yang sedang ditangani yakni yang mengandung unsur SARA telah dilakukan secara profesional dan proporsional dengan alat yang dimilik oleh polda sultra. Hasilnya, ternyata ada beberapa akun yang memang palsu dan untuk mengatasi hal ini pihak Dit krimsus telah melakukan koordinasi dengan Mabes polri untuk bisa dilakukan pelacakan terhadap akun palsu tersebut.

“Sejauh mana bisa terlacak, sehingga dimudahkan untuk kita lakukan tindakan,” bebernya

Hal yang perlu diketahui oleh masyarakat apabila ada kegiatan yang memang ternyata mengandung kata yang berujung hinaan dan di share, UU ITE bukan kepada orang yang melakukan kegiatan tetapi kepada yang menyebarkan.

“Saya berharap kepada semua masyarakat di Sultra agar bijak dalam menggunakan medsos dan lakukan sosialisasi kepada keluarga bahwa media sosial bukan tempat untuk melampiaskan kekesalan,” pungkasnya.

Laporan : Alam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *