SultraOne.Com, Butur – Pemerintah Desa(Pemdes) Bente melakukan Konferensi Pers terkait pemberitaan di media Online mengenai Pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) yang di anggap tidak sesuai mekanisme oleh beberapa Masyarakat Desa Bente Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara.
Menurut Pelaksana tugas Kepala Desa Bente Hima Kardini dalam konferensi persnya mengungkapkan pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) sudah sesuai aturan dan (RAB) Rincian Anggaran Biaya yang telah di tetapkan pemerintah.
“HOK ini kita pekerjakan sesuai RAB dan petunjuk teknis mengenai pengaturan HOK sesuai SKB mentri yang menyebutkan 30 persen dan telah di Pila sesuai kebutuhan HOK,” beber Hima Kardini. 5 September 2020.
Dia menambahkan pembayaran HOK bukan hanya di peruntukan kepada Masyarakat yang bekerja tetapi di peruntukkan kepada tenaga Ahli yang juga termasuk dalam penerima HOK.
“Penerima HOK terdiri dari beberapa pekerja, di antaranya tenaga Ahli, Pembantu Tenaga Ahli serta buruh dan itu termasuk dalam petunjuk teknis di bayarkan oleh HOK,” bebernya.
Pernyataan Plt Kades Bente di benarkan oleh Bendahara Desa Bente Durli, dia menegaskan bahwa pemerintah desa sudah bekerja sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya yang telah di tetapkan.
“Saya tidak paham dengan teman-teman yang mempersoalkan Pembayaran HOK, pekerjaan jalan tani di Desa Bente, kami sudah bekerja sesuai RAB dan tidak mungkin melampaui RAB tentang HOK, intinya kami sudah bekerja sesuai dengan RAB dan untuk lebih jelasnya silahkan teman-teman membaca petunjuk teknis tahun 2018 penggunaan Padat Karya Tunai BAB II bagian C,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekdes Desa bente, Umar menyayangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa bente tidak mampu meredam dan memberikan perannya peran dari BPD untuk meluruskan persoalan ini.
“Satu hal yang saya kesalkan kenapa BPD tidak mampu meredam ini, kami inginkan ada peran lebih dari BPD untuk meluruskan pemahaman yang keliru ini,” tutur Umar.
Umar menilai tindakan BPD Desa Bente seolah membenturkan pemerintah Desa dengan Masyarakat.
“Saya secara pribadi melihat bahwa BPD berpikir melampaui kewenangan, sehingga yang terjadi kami pemdes di benturkan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.
Tanggapan lain juga diberikan oleh Kaharudin, Kaur Perencana Desa bente yang menyebutkan bahwa pekerjaan jalan tani sudah sesuai dengan Aturan.
“Terkait pernyataan teman-teman di media itu tentang serapan HOK, saya pikir itu pendapat mereka dan kami sudah bekerja sesuai prosedur,” ungkap Kaharudin.
Laporan : Wahid
Komentar