oleh

Pemda Butur Akan Beri Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

-Buton Utara-1,881 views

SultraOne.Com, Butur – Demi penanganan persebaran Covid-19 yang hingga kini masih mewabah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Utara akan memberikan sanksi kepada Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Bupati Buton Utara, Drs. H Abu Hasan.,M.Pd kepada media saat wawancara di Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara, bahwa akan menindak tegas para pelanggar. Senin, 14 September 2020.

“Kita akan perkuat dengan sanksi, berupa peraturan Bupati yang menjadi landasan Hukumnya,” kata Abu Hasan.

Abu Hasan menjelaskan landasan peraturan tentang penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Kita mengacu dari peraturan Gubernur, lalu kita bikin peraturan Bupati dan kita akan sosialisasi di semua kecamatan dengan mengundang semua stakeholder yang ada di kecamatan. supaya pemahaman itu merata di seluruh wilayah Butur, bahwa kalau kita melanggar protokol kesehatan sekarang sudah ada sanksi,” jelasnya.

Bupati Buton Utara Abu Hasan, menyebutkan sanksi yang di berikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berupa teguran, sanksi sosial berupa membersihkan Mesjid atau lingkungan dan denda berupa uang.

“Tidak menggunakan masker di tegur secara lisan atau tertulis, dan jika ada pelanggaran berat akan di beri sanksi sosial berupa membersihkan mesjid dan lingkungan dan sanksi yang paling berat adalah denda uang,” tuturnya.

Abu Hasan menegaskan kepada masyarakat agar selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Yang tidak patuh, ini saatnya akan mendapatkan sanksi, karena ini sudah memiliki landasan hukum,” tegasnya.

Laporan: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *