SultraOne.Com, Butur – Pernyataan salah satu Anggota BPD yang mempersoalkan Pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) pekerjaan Jalan tani di nilai bersifat pribadi dan bukan atas nama lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bente.
Pernyataan tersebut di sampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bente, Jaharudin via telepan kepada Media SultraOne.Com. Senin, 7 September 2020.
“Dia tidak komunikasi dengan saya terkait pernyataan yang dia sampaikan kepada Media jadi itu merupakan pendapat pribadinya, bukan lembaga BPD yang membuat pernyataan,” ungkap Jaharudin.
Tanggapan Serupa juga di sampaikan oleh salah satu Anggota BPD Desa Bente La Mei, dia menganggap pernyataan salah satu anggota BPD yang menyatakan bahwa tidak pernah ada rapat antara BPD dan Pemerintah Desa adalah merupakan pendapatnya secara pribadi.
“Pernyataan-pernyataan itu hanya bersifat pribadi bukan lembaga BPD,” katanya
La Mei mengaku sangat menyangkan tindakan Anggota BPD yang terlalu tergesa-gesa dalam membuat pernyataan.
“Saya pribadi juga sangat menyangkan tindakan teman-teman yang terlalu tergesa-gesa dalam membuat pernyataan,” tandasnya
Pemerintah Desa Bente melalui Sekdesnya Umar, menambahkan Pemerintah Desa telah menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan RAB.
“Kita sudah lakukan sesuai RAB dan BPD harus memahami tugas dan fungsinya sebagai penyalur aspirasi Masyarakat,” pungkasnya
Laporan: Wahid
Komentar