SultraOne.Com, Kendari – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memusnahkan Narkoba dengan barang bukti sebanyak 1.002 gram, di Kantor BNNP Sultra. Selasa, 8 September 2020.
Barang bukti yang diamankan BNNP Sultra kemudian dimusnahkan di dalam tungku pembakaran (incenerator) yang telah disiapkan.
Kepala BNNP Sultra , Brigadir Jenderal Pol Drs. Ghiri Prawijaya, MTh menyebutkan, tersangka pertama berinisial FW sedangkan tersangka ke dua yakni berinisial S.
“Telah menetapkan barang bukti Narkotika janis shabu milik tersangka atas nama FW, dengan berat awal sejumlah 511 gram, agar dimusnahkan sebanyak 501 gram dan sebanyak 10 gram yang disisihkan untuk dijadikan sampel pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan,” Ungkapnya, kepada awak media (8/9/2020)
Sedangkan status barang bukti Narkotika jenis Shabu milik tersangka berinisial S dengan berat awal sejumlah 515,44 gram agar dimusnahkan sejumlah 501 gram.
“14,44 gram disisihkan untuk dijadikan sampel pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan,” jelasnya.
Adapun, kronologis pengungkapan kasus , kata Ghiri yakni kasus tersangka inisial FW pada hari kamis tanggal 13 Agustus 2020 bidang pemberantasan BNNP Sultra, menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di wilayah mandonga Kota Kendari.
“Atas informasi tersebut kemudian, saya memrintahkan tim bidang pemberantasan untuk melakukan penyelidikan. Pada saat tim melakukan penyelidikan di daerah Mandonga, pukul 18.30 Wita, tim mecurigai seseorang yang masuk ke dalam Hotel Viranza kemudian orang tersebut di buntuti dan masuk ke dalam salah satu kamar di hotel tersebut, tidak lama kemudian tersangka keluar dari kamar hotel lalu dihadang dan dilakukan pemeriksaan, pada saat pemeriksaan ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis shabu seberat 511 gram didalam tas yang dibawa oleh tersangka,” ungkapnya.
Ghiri mengatakan dari pengakuan tersangka barang bukti, setelah diambail rencananya akan dibawa ke Unaaha untuk di edarkan.
“Selanjutnha tersangak berikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sultra untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebagai Informasi, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 5 kali sejak Januari 2020 hingga hari ini. Dengan total barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak 4 kg 619,41 gram.
Laporan : Alam
Komentar