SultraOne.Com, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra menangkap pengedar Narkotika jenis sabu berinisial ID(20), beserta barang bukti 100,01 Gram. Kamis, (30/07/2020).
PLT. Kabid Pemberantasan BNNP Sultra, dengan melakukan penyelidikan terkait dengan laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang lelaki yang berinisial ID(20) yang beralamatkan di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Dari tangan peserta, juga berhasil diamankan 2 (Dua) bungkus pelastik bening berisi kristal putih dengan berat 100,01 gram, 1 (Satu) buah kantong pelastik warna putih bertuliskan KFC, dan 1 (Satu) buah pelastik bening yang dililit lakban hitam.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Brigjen Pol Drs. Ghiri Prawijaya M.Th mengungkapkan, bahwa ada laporan masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di sekitar jalan Martandu kelurahan Kambu kecamatan Kambu kota Kendari.
“Setelah itu tim langsung berangkat ke jalan Martandu kelurahan Kambu kecamatan Kambu kota Kendari, untuk melakukan penyelidikan dan target berinisial ID (20) dan beserta barang bukti berhasil diamankan 2 (Dua) bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,01 Gram,”ujar Ghiri saat konferensi Pers di kantor BNNP Sultra. Selasa, (4/7/2020).
Lanjut Ghiri, Tim langsung membawa lelaki berinisial ID (20) beserta dengan barang buktinya dan diamankan ke kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.
“Atas perbuatannya, terduga dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 12 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Laporan : Alam Saputra
Komentar