oleh

Tersangka Dalam Perkara PT. Naga Bara Perkasa Jalani Sidang Perdana

-Hukum, Konawe-2,118 views

SultraOne.Com, Konawe – Ketujuh tersangka dalam perkara PT.Naga Bara Perkasa, jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha Kabupaten Konawe, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan. Selasa 07 Juli 2020.

Proses sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha,febrian Ali ,SH,MH, selaku hakim Ketua.

Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum enam terdakwa tidak menolak dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Konawe. Dan sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 14 Juli 2020, pekan depan,” kata Febrian Ali

Ketujuh tersangka mengikuti persidangan secara online dan real time dari jarak jauh melalui teknologi video conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline.

Dalam persidangan ini enam orang tersangka sebagai operator alat berat Excavator telah didampingi kuasa hukum, Nasrudin SH, sedangkan Direktur PT.NBP Tuta Hafisa belum diketahui kuasa hukumnya yang akan mendampingi dipersidangan.

Ketujuh orang terdakwa tersebut diduga melakukan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT NBP Tuta Nafisa. Sedangkan enam lainnya yakni Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), kemudian Muh Alfat (22), Rahman (21) dan Sultra (35). Keenam merupakan operator alat berat excavator di PT NBP.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Utara menangkap tujuh orang tersangka atas dugaan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.

Ketujuh orang yang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Tuta Nafisa selaku Direktur PT Naga Bara Perkasa (PT NBP) bersama enam orang operator alat berat (Excavator).

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Penyidik Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa empat unit excavator dan 300 ton ore nikel / biji nikel yang telah diolah.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dikenakan pasal 87 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 20 miliar.

Kemudian Pasal 158 Jo pasal 37 dan pasal 40 ayat (3) dan pasal 48 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konawe Gideon Gultom, SH yang mengatakan bahwa perkara PT NBP ini masih pembacaan dakwaan. Sehingga belum dapat memberikan penjelasan terlalu jauh tekait perkara tersebut.

“Iya, hari ini baru pembacaan dakwaan oleh JPU, masih ada sidang pemeriksaan saksi, pemriksaan terdakwa jadi masih panjang prosesnya,terkait penerapan pasal kepada terdakwa semua akan dilihat nanti di fakta persidangan,” jelas Gideon Gultom saat ditemui di PN Unaaha

Lanjut Gideon Gultom, Nanti kita lihat peran masing-masing seperti apa, semua akan terungkap di persidangan.

Gideon Gultom menambahkan, bahwa peran sentral ada sama Terdakwa Tuta Nafisa selaku Direktur PT. NBP. JPU saat ini fokus membuktikan perbuatan para terdakwa di persidangan.

“Nanti kita akan buktikan peran mereka. Ada Direktur Perusahaan, ada Manajer Operasional dan Operator alat berat. Tuntutanya nanti,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *