SultraOne.Com, Konawe – Sidang perkara PT Naga Bara Perkasa (NBP) lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Unaaha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe menghadirkan dua saksi yang disebut aktivitas PT NBP mengeruk perut bumi (mengambil ore nikel ) di kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut).
persidangan tersebut dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline. Sidang dipimpin langsung oleh Febrian Ali.
Dihadapan majelis hakim serta video conference yang diikuti oleh tujuh terdakwa di Rumah Tahana (Rutan) Kelas llB Unaaha, salah satu saksi Yani membeberkan, dia bersama rekannya tiga orang dari Polres Konut dan satu orang dari Polisi Kehutanan langsung menuju lokasi PT NBP.
Pada 22 Maret 2020, kami terima informasi dari masyarakat bahwa ada penambangan di kawasan hutan lindung, setelah mengetahui, kami diperintahkan kepada pimpinan untuk ke lokasi.Kata Yani.
“Dilokasi tersebut, mereka menemukan tujuh orang diantaranya empat orang sedang menggunakan alat berat excavator sedang beraktivitas atau sedang mengeruk ore nikel. Sedang dua orang lainnya sedang mengawasi alat tersebut”Ungkap yani
Lanju Yani,Kami bersama tim langsung menghentikan aktivitas penambangan tersebut,emudian kami tanyakan ini perusahan apa,nah salah satu dari terdakwa mengatakan bahwa ini perusahan PT NBP.
“Dislokasi, selain menemukan alat berat, kami juga menemukan beberapa tumpukan ore nikel,setelah kami amankan tersangka dan juga alat bukti berupa ore nikel, keenam tersangka kami bawa ke Polres Konut,”Ungkap Yani
Lahan yang digunakan berada di Lokasi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT NBP dan pemiliknya adalah Tuta Nafisa dan ke enam orang adalah karyawan PT NBP.
“Kami diperintah untuk menambang disini, kami diperintah oleh Tuta Nafisa,” kata Yani menirukan ucapan salah satu terdakwa saat di lokasi.
Yani menambahkan,penangkapan terhadap direktur PT NBP Tuta Nafisa,dia diamankan di Kota Kendari saat hendak mau melarikan diri ke Ibu Kota Jakarta.
Ditempat yang saksi kedua,Asriadi menyampaikan, saat tiba di lokasi lahan yang digunakan oleh PT NBP itu sudah terbuka, dan sedang di lakukan Penambangan Nikel.
“Dislokasi kami tidak temukan ada plan izin penambangan, maupun batas-batas penambangan,” ujarnya.
Lanjut Asriadi,Pada saat pengambilan titik koordinat di lokasi lahan PT NBP bersama dengan tim Polres Konut. Asriadi kemudian mengambil JPS Garmin Montana 680, stelah itu dia lalu ke kantor dan membuat Pemetaan/peta untuk mengetahui wilayah mereka gunakan. Ternyata lahan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan lindung.
“Setelah kami cek bersama kehutanan mereka menambang di kawasan hutan lindung. Mereka menambang Tidak memiliki izin pinjam pakai,”kata Asriadi
Asriadi menambahkan saat itu dia belum mengetahui lahan itu digunakan oleh perusahaan PT NBR. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan enam orang karyawan dan juga direktur PT NBP di tahan baru diketahui ternyata memang lahan tersebut milik PT NBP.
Laporan : Redaksi
Komentar