oleh

Direktur ED Walhi Sebut Pertambangan Block Matarape Konut Ilegal

-Kendari-1,321 views

SultraOne.Com, Kendari – Aktivitas pertambangan di Block Matarape Kabupaten Konawe Utara(Konut) di duga Ilegal, hal tersebut di ungkapakn oleh Eksekutif Daerah (ED) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis,2 Juli 2020.

“Seharusnya pihak Dinas Kehutanan kukuh mempertahankan kawasan hutan itu agar tidak dibuka, begitu pula Dinas ESDM Sultra, diduga terlibat karena tak memberikan rekomendasi atas aktivitas ilegal mining tersebut. Sedangkan pihak Syahbandar Molawe, keterlibatannya terkait pada penerbitan dokumen-dokumen pelayaran,”ucapnya.

Direktur ED Walhi Sultra, Saharuddin menegaskan, semua aktivitas pertambangan di Block Matarape melanggar UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara, dan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Lanjut, Saharuddin mengatakan, aktivitas ilegal di kawasan tersebut menimbulkan kerugian negara yang jumlahnya sangat fantastis.

Hanya saja, pria yang populer dengan sapaan Udin ini tak menyebutkan secara pasti, berapa jumlah kerugian negara dari hasil pertambangan illegal tersebut, karena membutuhkan perhitungan secara khusus dari ahli.

“Tak hanya itu, masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan pertambangan tersebut turut merasakan dampak dari aktivitas pertambangan ilegal itu,” kata Saharuddin.

“Untuk itu, Walhi Sultra mendesak Polri, kejakaan, Gakum LHK, Saber Pungli dan KPK agar segera menindak tegas pengusaha-pengusaha nakal yang melakukan aktivitas ilegal tersebut,”

“Kerugian negara di Block Matarape sangat besar. Masyarakat sangat merasakan dampaknya,” ujarnya.

Saharuddin menyebutkan, salah satu dampak yang dirasakan masyarakat setempat adalah penggunaan fasilitas umum, yakni jalan menuju ke desa. Akibatnya, pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut kerap mengalami kecelakaan.

Udin menambahkan, sejumlah instansi terkait diduga turut terlibat dalam aktivitas ilegal itu. Diuraikannya, seperti pihak kepolisian yang terkesan melakukan pembiaran karena tak melakukan penangkapan terhadap para pelaku ilegal mining.

“Kemudian, Dinas Kehutanan juga turut melakukan pembiaran. Padahal, wilayah yang digarap merupakan kawasan hutan,” pungkasnya.

Laporan : Alan Saputra

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *