oleh

1 Buron Perampokan Berhasil Diringkus Tim Walet Buser Polres Butur

SultraOne.Com, Butur – Setelah Buron selama dua bulan, pelaku perampokan di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, seorang laki-laki (31) inisial (ZA), berhasil di ringkus dihadiahi timah panas Tim Walet Buser Polres Buton Utara di Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau. Jumat, 10 Juli 2020.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton Hafala.,S.H dalam rilis persnya menjelaskan, Tim Walet Buser Polres Buton Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perampokan di Desa Wamboule Kecamatan Kulisusu Utara

“Unit Walet Polres Buton utara bersama unit Intel Kodim 1429 Buton Utara, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka perampokan yang sempat melarikan diri pada saat penangkapan. Dengan dugaan pencurian dan perampokan dengan kekerasan yang di lakukan 26 April 2020 lalu, tersangka tersebut di tangkap di rumah salah satu masyarakat di lingkungan Bukit Wolio Indah, Kota baubau,” Jelasnyam

Sunarton menambahkan, akibat aksi yang di lakukan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian yang sangat besar.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir sekitar Rp. 40.050.000) sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Buton Utara,” bebernya.

Penangkapan tersangka berdasarkan LP/13/IV/2020/Sultra/Res Butur/SPKT Res tanggal 26 April 2020 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/29/VII/tanggal 10 Juli 2020.

Atas perbuatannya tersangka di duga melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ayat 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Untuk di ketahui tersangka perampokan dengan kekerasan berjumlah 6 orang, namun 5 orang telah berhasil di amankan Polres Buton Utara sedangkan 1 lainnya masih Buron.

Laporan : Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *