SultraOne.Com, Butur – Kuasa Hukum Pasangan Bakal Calon di Pilkada Buton Utara Abu Hasan-Suhuzu, akan kembali melaporkan salah satu akun Facebook atas nama Ikhwan Karmawan ke Polda Sulawesi tenggara (Sultra). Terkait pencemaran nama baik terhadap Bupati Buton Utara. Minggu, 21 Juni 2020.
Alamsyah Bahari S.H.,M.H dalam rilis persnya menjelaskan bahwa telah terjadi pencemaran nama baik terhadap Bupati Buton Utara Drs.H Abu Hasan.,M.Pd oleh akun FaceBook Ikhwan Karmawan.
“Tanggal 17 Juni 2020 pukul 23.57 Wita akun palsu atas nama Ikhwan Karmawan, memposting foto Bupati Buton Utara Drs. H Abu Hasan.,M.Pd dengan hidung yang panjang seperti Pinokio, dengan tulisan Akibat membohongi rakyat 4 tahun hidungnya memanjang seperti pinokio, atas dasar postingan itu maka telah terjadi Dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh akun FB atas nana Ikhwan Karmawan,” beber alamsyah.
Alam menambahkan bahwa postingan akun FaceBook Ikhwan Karmawan tersebut adalah sebuah Fitnah.
“Postingan akun FaceBook yang di lakukan Ikhwan Karmawan tersebut merupakan Fitnah, serta memiliki konsekuensi hukum, karena postingan tersebut telah memfitnah dan mencemarkan nama baik bupati Buton Utara Abu Hasan dan tentu yang bersangkutan harus bertanggung jawab dengan apa yang ditulisnya,” tambahnya.
Kuasa Hukum Abu Hasan-Suhuzu menyebutkan akun FaceBook atas nama Ikhwan Karmawan telah melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP, pasal 311 ayat (1), kitab Undang-undang KUHP jo Pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dikonfirmasi Via WhatsApp alam menyatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Bupati Buton Utara untuk melaporkan akun FaceBook teesebut.
“Saya sudah ketemu dengan pak Bupati, dan memberikan kuasa sama saya untuk melaporkan ke Polda Sultra besok pukul 11.00 wita, ” tuturnya
Laporan: Wahid
Komentar