SultraOne.Com, Butur – Bakal Calon Wakil Bupati Suhuzu akan laporkan akun Face Book Jamal Gaumalanga ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pencemaran nama baik. Rabu, 17 Juni 2020
Alamsyah Bahari S.H.,M.H selaku kuasa Hukum Suhuzu dalam rilis persnya menjelaskan telah terjadi pencemaran nama baik terhadap Suhuzu oleh akun FB atas nama Jamal Gaumalanga atas yang menuliskan di dinding FBnya bahwa Suhuzu melakukan pungutan pada saat penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Akun yang bersangkutan membuat postingan di FB dengan bunyi bahwa Bapak Zuhuzu S.H.,M.H telah melakukan pungutan pada saat penerimaan PPK,” kata Alamsyah.
Alamsyah menuturkan bahwa postingan dari akun tersebut merupakan Fitnah dan hal tersebut sangat merugikan kliennya.
“Postingan tersebut telah memfitnah dan mencemarkan nama baik bapak Suhuzu, yang merupakan kandidat bakal calon Wakil Bupati Buton Utara, yang nantinya akan berpasangan dengan Abu Hasan,” tuturnya.
Kuasa Hukum Suhuzu menambahkan postingan dari akun Jamal Gaumalanga tersebut sangat merugikan Suhuzu dalam perhelatan Politik yang akan di gelar di bulan Desember mendatang.
“Postingan itu tentu sangat merugikan bapak Suhuzu, terlebih dalam hal pesta demokrasi Pilkada 2020,” tandasnya.
Alamsyah menyebutkan akun FB Jamal Gaumalanga telah melanggar pasal 31 ayat (1) KUHP, pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 TAHUN 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Saat di konfirmasi, Suhuzu membenarkan bahwa akun atas nama Jamal Gaumalanga akan dilaporkan ke Polda Sulawesi tenggara terkait postingannya di FB.
“Masalah hukum saya, sudah di tangani oleh kuasa hukum saya di Kendari, itu akan dilaporkan di Polda,” beber Suhuzu.
Mantan Ketua KPU Butur dua periode tersebut juga menyayangkan postingan akun FB Jamal Gaumalanga.
“Saya merasa dirugikan dengan postingan itu, masalah hukum harus di selesaikan secara hukum, persoalan persuasif saya tidak tau, biarkan pengacara saya yang menyelesaikan,” tegas Suhuzu
Penulis: Wahid
Komentar