oleh

Dinsos Butur; Penyaluran BPNT Harus Sesuai Harga Pasar di Wilayahnya

-Buton Utara-1,746 views

SultraOne.com, Butur – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako melalui e-Warung harus di sesuaikan dengan harga pasar yang ada di wilayah masing-masing.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Utara, Dra. Muliana saat di temui diruang kerjanya. Senin, 8 Juni 2020.

Muliana Mengatakan, penarikan Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah melalui E-Warung dan harus sesuai dengan harga di wilayah masing-masing.

“E-Warung itu adalah tempat menarik atau tempat belanja para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan harga yang di berlakukan harus sesuai wilayah tertentu, contoh di Kecamatan Kulisusu harus sesuai dengan harga di pasar begitu pula di kecamatan lainnya untuk wilayah butur,” Ungkap Kadis Sosial Butur.

Muliana menejelaskan penyesuaian harga di masing-masing wilayah tersebut berdasarkan hasil Musyawarah.

“Persoalan harga itu adalah keputusan dari forum rapat sebelumnya bahwa tidak boleh kita ratakan harga karena akan merugikan Agen dan akan menguntungkan seseorang,” jelasnya.

Kadis Sosial Buton Utara berharap kepada masyarakat sebagai pengawas dari BPNT untuk melaporkan kepada pendamping di Wilayah masing-masing apa bila ada agen yang menaikan harga melewati harga di pasaran.

“Jadi masyarakat harus mengadu kepada pendamping, karena Kami di Dinas Sosial adalah tempat melapornya pendamping,” tegasnya.

Kadis sosial menghimbau kepada Agen penyaluran BPNT agar tidak menaikan harga terlalu tinggi sehingga masyarakat tidak di rugikan.

“Bekerja sama dengan kami di Dinas sosial adalah kerja sama menyelamatkan Program agar terus berjalan,” tuturnya.

Penulis: Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *