oleh

Pemda Konawe Gelar Rapat Koordinasi Bersama Gubernur dan Kemendagri, Terkait Penyaluran BLT DD

-Konawe-1,586 views

SultraOne.Com, Konawe – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menggelar Rapat koordinasi melalui vidio conference bersama Pemerintah Pemprov Sulawesi Tenggara, Pihak Kemendagri dan Kapolda Sultra, pembahasan rapat ini adalah persoalan legitimasi administrasi belum tersalurnya Dana Desa dan BLT Dana Desa terhadap beberapa Desa yang berada di Kabupaten Konawe. Rabu, 17 Juli 2020.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Masi, Rapat ini melalui vidio conference dan dilakukan secara virtual bersama pihak Pemda Konawe , Kemendagri dan kapolda Sultra.

Rapat bersama melalui tatap muka secara virtual digelar di rujab Sekertaris Daerag (Sekda) Kabupaten Konawe. Sekda Konawe Ferdinan memimpin langsung yang dihadiri Ketua Komisi I DPRD Konawe, Kepala BPMD Konawe dan disaksikan langsung sejumlah kepala desa yang belum mendapatkan Dana Desa dan menyalurkan BLT DD.

Pemerintah Daerah Konawe mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan Desa di Kabupaten Konawe.

Raperda yang diajukan kembali ada dua yaitu jumlah Desa dan nama – nama Desa di Kabupaten Konawe yang sebelumnya telah ditetapkan  menuai kritik Kemendagri, karena Raperda tersebut  tidak sesuai dengan atensi yang dianjurkan Kemendagri

Sekda Konawe Ferdinan dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Raperda yang dimaksud masih berkaitan dengan legalitas 56 desa di Kabupaten Konawe yang sempat bermasalah, sehingga dampak dari belum diundangkannya Raperda menjadi Perda itu justru menghambat realisasi pencairan Dana Desa. Buntutnya juga menghambat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT)Desa yang seharusnya sudah disalurkan di masa Pandemi Covid- 19 ini.

“Bahwa problemnya disini,Kemendagri bersama pemerintah provinsi dan kabupaten Konawe telah melakukan beberapa kali rapat-rapat untuk melahirkan solusi kesimpulannya, Pemkab Konawe disarankan untuk menyusun satu Raperda tentang penataan desa yang didalamnya sudah mencantumkan jumlah dan nama desa,” kata Ferdinan

Lanjutnya, setelah kami menyusun satu Raperda itu, kemudian dikonsultasikan ke Pemprov Sultra. Ternyata ada saran dari Pemprov Sultra agar memisahkan menjadi 3 Raperda,dengan dasar itu Pemkab Konawe berkesimpulan mengikuti saran pihak Provinsi Sultra, karena merupakan bagian dari kebijakan Pemprov Sultra. Setelah itu ditetapkan di DPRD Konawe sebagai Raperda dan diusulkan ke pemerintah pusat,sesampainya dokumen itu justru ditolak oleh Pemerintah Pusat karena dianggap melalaikan hasil rapat tempo hari.Ungkapnya

“Karena dari Kemendagri itu hanya meminta satu Raperda tentang penataan desa,tiba-tiba saja diusulkan datang tiga,
sebenarnya  yang menghambat proses legislasi penataan Desa di Konawe itu adalah dari pihak Provinsi sendiri. Karena ada oknum tertentu yang memberikan input atau masukan yang sama sekali memahami tekhnis dan administrasi, padahal yang berangkutan tidak pernah mengikuti dari awal rapat-rapat yang dilakukan bersama Kemendagri, Pemprov Sultra dan Pemda Konawe,tetapi oknumnya memiliki kewenangan pertimbangan teknis dan administrasi mengenai Raperda itu, sehingga hal ini menjadi miskomunikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah tidak mau terlalu jauh mempersoalkan dan sebagai bentuk dari tindak lanjut hasil rapat ini, Pemkab Konawe akan segera  mengevaluasi serta melakukan perbaikan. Karena waktu yang diberikan Pemerintah Pusat hanya sampai awal Juli mendatang. Karena kalau proses Raperda ini terhambat, secara otomatis juga akan menghambat transfer Dana Pusat ke desa-desa.Terangnya.

“Bahwa dana desa itu sangat penting untuk masyarakat,karena meningkatnya kegiatan usaha makro ekonomi di tingkat masyarakat itu salah satunya karena adanya penyaluran dana desa dan memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat konawe”Ungkapnya

Jadi dapat kita katakan bahwa APBD dan Dana Desa dalam implementasinya telah memberikan kontribusi yang besar kepada masyarakat Konawe. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Konawe yang mencapai 9,2 %. Jauh meninggalkan daerah lainnya di Sulawesi Tenggara, sehingga dapat disimpulkan bahwa serapan dan realisasi dana itu terlaksana tepat sasaran sesuai dengan peruntukkan nya.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI