oleh

Seorang Jambret Berhasil di Ringkus Polsek Kulbar

SultraOne.Com, Butur – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/SULTRA/RES BUTON UTARA /SEK KULBAR, Tanggal 30 Mei 2020. Unit Walet Jatanras bersama Kanit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Kulisusu Barat (Kulbar) Polres Buton Utara, berhasil mengungkap pelaku penjambretan di Desa Dampala Jaya Kecamatan Kulisusu Barat. (30/05)

“Tersangka dilakukan penangkapan karena berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP subs Pasal 362 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 bertempat di Desa Mekar Jaya kec. Kulisusu Barat Kabupaten Buton Utara,” Terang Kapolsek Kulbar Ipda Muhlisi, SH.

Ipda Muhlisi SH., menerangkan, mulanya kejadian pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 telah terjadi Tindak Pidana (TP) Penjambretan atau Pencurian yang di lakukan oleh tersangka saudara Muhamad Dinal Alias La Dila, terhadap Hand phone (HP) milik Korban saudari Istikomah Yuni Astuti.

“Saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Dampala Jaya menuju Desa Mekar Jaya sambil memegang HP miliknya merek Samsung J7 Pro, tiba-tiba dari arah belakang muncul Pelaku La Dila, sambil gas gas motornya dan korban pun sempat menghindar dan pada saat itulah pelaku langsung menyambar HP korban kemudian lari dengan membalapkan motornya,”

“Setelah itu korban sempat berteriak dan minta tolong dengan saudara Mat, yang kebetulan ada di bengkel tidak jauh dari tempat kejadian kemudian saudara Mat sempat mengejar namun tidak mendapati pelaku pada saat itu, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah),” Terang Ipda Muhlisi SH.

Kini pelaku telah tertangkap dan saat ini dalam proses penyidikan dipolsek Kulisusu barat.

Laporan : Wahid

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *