oleh

Mendesak Pembentuka Tim Pengawas Ad Hoc & Laman Khusus Pengelolaan Dana Covid-19 Demi Transparansi

-Kendari, Lipsus-1,313 views

SulOne.com.Kendari – Pandemic virus corona (Covid-19) menyungkurkan hampir seluruh sektor perekonomian. Dampaknya, rutinitas dan penghasilan masyarakat mengalami turbulensi. Kondisi ini membuat potensi untuk terjadinya lonjakan jumlah kemiskinan kian meningkat. Meminimalisasi dampak tersebut, Pemerintahan di Sulawesi Tenggara (Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa) menyediakan anggaran penanggulangan dengan melakukan refocusing APBD tahun 2020.

Kordinator  Aliansi Mahasiswa Sedarah ( AMS ),Rahman Paramai mengatakan sampai hari ini pengelolaan anggaran penanggulangan penyebaran dan dampak virus Covid-19 ini belum ada transparansi alokasinya,misalkan tidak menyampaikan ke publik alokasi anggaran untuk kesehatan, jaring pengaman sosial dan program pembiayaan pemulihan ekonomi daerah.

“Stimulus anggaran ini rentan disalahgunakan. Atas dasar tersebut, maka kami mendorong DPRD di Sulawesi Tenggara membentuk Tim Pengawas Ad Hoc guna membantu kinerja APIP sesuai Surat Edaran KPK nomor 8 tahun 2020 tentang penggunaan anggaran penanganan virus Covid-19 ini. Kami juga menuntut Pemerintah Daerah membuat laman khusus untuk memberikan informasi mengenai pengelolaan anggaran Covid-19 ini. Penggunaan sumber anggaran juga wajib dipublikasikan agar masyarakat bisa memantau akuntabilitas sumber, penggunaan dan alokasi anggaran”Kata Rahman dalam Konfrensi Persnya,Rabu ( 15/04/2020 )

Lanjutnya sebaiknya pula, saat pengumuman rutin terkait perkembangan Covid-19, pemerintah menyertakan besaran dana yang sudah digunakan dan alokasi penggunaannya. Pelibatan masyarakat sipil dalam penanganan Covid-19 juga penting terutama untuk membuat portal pengaduan terhadap potensi-potensi penyimpangan yang ada di lapangan. Sebab Transparansi menjadi suatu yang sangat penting, jika Pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak transparan kepada publik mengenai anggaran maka ada potensi korupsi.Ujarnya

“Soal pendataan, Pemerintahan di Bumi Anoa ini seogiyanya melalui pemerintah desa bersama gugus tugas covid-19 tingkat Desa mendata masyarakat yang miskin dan rentan miskin, penerima PKH dan BPNT, bekerja didalam dan diluar daerah serta warga yang terPHK atau di rumahkan sementara,khusus bantuan jaring pengaman sosial dan stimulan bantuan yang terdampak ekonomi maka pendataan dari Desa harus diverifikasi dan divalidasi kembali oleh Pemerintahan diatasnya sehingga resiko double pembiayaan (APBN, APBD, APBDES) dapat dihindari. Jika pendataan tersebut dilakukan secara serampangan maka berpotensi salah sasaran”Ungkapnya

Selain itu, mekanisme pendistribusian bantuan hingga ke masyarakat (end users)  dilakukan dengan melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Desa (BPD), Babinkamtibmas dan Babinsa untuk menekan terjadi pungutan liar yang dilakukan pembagi bantuan.

Selain itu Aparat Penegak Hukum juga harus berperan mengawasi soal anggaran untuk pengadaan barang/jasa alat kesehatan dan bantuan pangan sebab ini juga rentan ada permainan harga dan monopoli . hal ini agar dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan demi menghindari terjadinya unsur-unsur korupsi,Tutupnya

Laporan : Rahman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *