oleh

Opini : Muna, Responsif Penanganan Covid-19

-Opini-1,148 views

SultraOne.Com, Opini – Akhir akhir ini, sejumlah gagasan dan apresiasi dari masyarakat tentang tata cara penanganan Covid-19 dan dampaknya terus bergulir untuk Pemda Muna. Sebuah foto juga berisi sekumpulan warga berada dalam aktivitas penyemprotan Disinfektan. Lalu, lebih ironis, menggunakan atribut salah satu balon Bupati Muna. Sabtu,11 April 2020.

Beragam kritikan muncul terkait kegiatan yang memperlihatkan masyarakat “Bandel” masih tetap melakukan aktifitasnya. Meski telah ada instruksi yang menyerukan bahwa penyemprotan harus ada izin dari Ketua Gugus Covid-19. Namun ada satu benang merah yang bisa menjawab mengapa masyarakat ini masih mengabaikan instruksi pimpinan daerah Muna : Hilangnya Etika dan Hormat dalam bermasyarakat.

Sesungguhnya, pandemi Covid-19 ini menjadi potret nyata bagaimana seharusnya seorang pemimpin hadir dan mengelola konstituennya.Sebelum pandemi Corona menyerang tanah ini,kita dipertontonkan bagaimana para pemimpin daerah terlihat begitu nyata dalam pembangunan.Tak sedikit justru begitu masif dalam pengelolaan anggaran demi kepentingan rakyat.

Kini, sebelum nasi menjadi bubur. Berbagai upaya terbaik dilakukan Rusman dan jajarannya demi menekan laju pertumbuhan Corona agar dapat menyelamatkan warganya. Covid-19 pun diyakini akan tetap melebarkan sayapnya jika masyarakat mengabaikan imbauan pemerintah daerah dan instrumen pendukungnya jika tidak bertindak tegas sambil memberi teladan.

Dalam menghadapi situasi bahaya seperti sekarang, kepemimpinan seorang kepala daerah menjadi kunci untuk mengubur penyebaran Corona. Rasanya kita harus mendukung langkah solutif yang dilakukan Pemda Muna.

Langkah Pemerintah Muna,dalam menjinakkan laju liar Virus Nakal dengan cepat tanggap menjemput Surat Edaran Menteri Keuangan No.6 Tahun 2020 tentang pedoman perubahan kegiatan anggaran dalam rangka penanggulangan COVID-19 yang telah disepakati melalui rapat,juga PMK No.7 Tahun 2020 menyangkut alokasi keuangan pemerintah daerah meliputi transfer keuangan dan dana desa,bagi hasil,alokasi umum dan insentif daerah 2020 agar daerah bisa menanggulangi C-19 yang telah disebar ke sepuluh desa di Kabupaten Muna,serta Permendagri No.20 Tahun 2020 untuk revisi relokasi APBD sebesar Rp 14,7 M untuk tahap awal yang bisa digunakan dalam hal kebutuhan penanganannya. Namun, Pemda juga telah menyiapkan anggaran perjalanan dinas sebesar 12 M untuk dialihkan ke penanganan Virus berbahaya ini.

Bagaimana dengan Muna Barat? Jika menilik dari APBDnya Tahun 2020 maka kita akan melihat rincian total belanja yang dianggarkan oleh Daerah sebesar Rp729 M. Apakah Rajiun akan mengikuti Instruksi pusat?? Semoga saja.

Penulis : Irwan Sangia Ketua Umum GAM-SULTRA (Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *