oleh

Masa Denda Berakhir, Pelaksana Proyek Minta Kebijakan BPJN XXI Kendari

-Konawe, Nasional-2,429 views

SultrOne.Com, Konawe – Pengerjaan jalan nasional di Desa Rawua Kecamatan Sampara terus dikebut. Sejak pagi hingga malam hari, para pekerja yang didatangkan dari pulau Jawa berupaya keras menuntaskan pengerjaan jalan sepanjang 125 meter tersebut. Sayangnya, jangka waktu pengerjaan jalan yang dikerja eh PT Rahmat Utama Mulia (RUM) itu berakhir pada hari ini, Selasa (31/3).

Sebagai pemenang lelang, PT RUM sebelumnya diberi target untuk menuntaskan jalan tersebut sejak Agustus hingga Desember 2019 lalu. Lambatnya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) membuat pengerjaan proyek jalan nasional itu sempat molor dan belum rampung hingga 31 Desember kemarin. Pasca berakhirnya masa kontrak itu, PT RUM mendapat penambahan waktu selama 90 hari oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XXI Kendari dalam masa denda. Meski sudah berupaya keras, beberapa faktor teknis dilapangan membuat penuntasan proyek jalan nasional di Rawua itu tak terkejar.

“Iya, masa dendanya habis tanggal 31 Maret 2020. Kami sangat mengharapkan kebijakan dari pihak BPJN XXI Kendari untuk memberi kami kesempatan menuntaskan jalan nasional di kecamatan Sampara itu,” beber General Superintendent PT RUM, Ir Akbar.

Ketgam : Proses pengerjaan jalan Nasional di Desa Rawua Kecamatan Sampara, beberapa waktu lalu. Masa denda proyek yang dikerja oleh PT Rahmat Utama Mulia (RUM) berakhir Selasa (31/3). Pihak PT RUM meminta kebijakan dari BPJN XXI Kendari untuk mendapat waktu tambahan menuntaskan pengerjaan jalan Nasional itu.

Pria itu menuturkan, masa denda selama 90 hari kemarin tidak berjalan maksimal dikarenakan beberapa sebab. Misalnya, faktor cuaca. Ia mengatakan, selama tiga bulan belakangan, hujan dengan intensitas tinggi sering mengguyur lokasi proyek dan membuat pengerjaannya dihentikan. Kondisi tersebut juga membuat tanah di lokasi pengeboran dinding pembatas menjadi labil dan rawan terjadi longsor.

“Posisinya berbatasan dengan kali Pohara. Itu yang menyulitkan pengeboran. Kontur tanahnya lembek karena ternyata disitu tanah timbunan. Salah injak bisa bahaya,” tuturnya.

Penyebab lain, sambungnya, saat melakukan penggalian lubang pondasi dinding pembatas sedalam 18 meter itu, alat bor sering menghantam batu keras di dalam tanah. Akibatnya, waktu penyelesaian jalan nasional itu kembali tersita sebab harus menunggu sparepart yang didatangkan dari Surabaya.

“Diluar kerusakan mesin itu, awalnya kami targetkan minimal bisa merampungkan 4-6 titik lubang galian dalam sehari. Namun dengan kondisi saat ini, kita palingan hanya dapat satu titik saja per hari. Kami punya data-data tersebut. Ini terjadi diluar kendali kami,” ungkapnya.

Ihwal masa denda yang berakhir tersebut, Ir Akbar menyebut, tanggal 16 Maret 2020 kemarin, pihak PT RUM sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan masa kerja kepada Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) terkait di BPJN XXI Kendari. Jika masih dipercayakan mengerjakan proyek tersebut, pihaknya berjanji bakal menuntaskan jalan nasional itu sebelum memasuki arus mudik lebaran Idul Fitri tahun ini. Apalagi, menurutnya saat ini bentangan dinding pembatas tinggal menyisakan 45 meter hingga ke batas ujung jalan yang diperbaiki.

“Insyaallah jika masih diberi kesempatan, meski dengan kondisi genting seperti ini, kita akan terus kerjakan. Kami memohon kebijakan itu dibarengi dengan upaya dan usaha kami dilapangan,” terangnya.

Selain itu, Akbar menjelaskan, baru-baru ini tepatnya tanggal 27 Maret 2020, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengeluarkan instruksi nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dalam instruksi itu, katanya, memuat soal penghentian sementara penyelenggaraan jasa konstruksi akibat keadaan kahar (kondisi diluar kemampuan manusia). Berdasarkan poin A pada angka 2 huruf b skema protokol tersebut, penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat beberapa hal. Pertama, memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran Covid 19. Kedua, telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Ketiga, pimpinan Kementerian atau Lembaga (K/L) atau instansi atau kepala daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Situasi terkini pekerjaan jalan Nasional di Desa Rawua Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Dengan instruksi itu, kita sebenarnya punya dasar untuk menghentikan sementara proyek pengerjaan jalan di Rawua. Kalau dicermati di poin pertama, lokasi proyek berada di Konawe yang masuk zona merah Covid 19. Tapikan, lagi-lagi kita pikirkan asas manfaat dengan adanya jalan tersebut. Pada intinya, kita tetap fokus menuntaskan janji kepada masyarakat pengguna jalan,” tandas Ir Akbar.

Laporan : Redaksi

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *