oleh

Ketua Dewan Pengawas Koperasi ABK Minta PT.Uam Segera Realisasikan Kesepakatan

-Konawe, Lipsus-2,512 views

SultraOne.Com, Konawe – Polemik pembagian hasil pengolahan lahan kelapa sawit dibawah naungan PT. Utama Agrindo Mas (UAM) dikeluhkan oleh sejumlah anggota Koperasi Agrindo Besulutu Konawe (ABK). Kamis, 26 Maret 2020.

Anggota kelompok koperasi ABK adalah warga di Desa Lawonua Kecamatan Besulutu yang lahannya berada pada areal perkebunan dan menuntut kepada perusahaan perkebunan sawit PT. UAM dalam hal pembagian hasil.

Rusdianto Ketua dewan pengawas koperasi agrindo besulutu konawe mengatakan bahwa pabrik pengolahan telah beroprasi selama Tiga bulan namun, belum ada kejelasan terkait pembagian hasil produksi.

“Jadi ini sudah 3 bulan, pihak PT. UAM tidak memberikan kejelasan tentang bagi hasil produksi, dimana sebelumnya di sepakati pembagiannya sebanyak 80-20.” Ungkap Rusdianto.

Menurut Rusdianto yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Konawe tersebut, bahwa apa yang sudah disepakati diawal perlu direalisasikan dan tidak bisa untuk di tawar.

“Ini soal kepentingan masyarakat setempat, jadi saya hanya menjalankan apa yang menjadi kesepakatan bersama sebagaimana saya selaku dewan pengawas koperasi.” Katanya.

Sementara dari pihak Perusahaan PT. UAM Arif Budiman mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan apa yang menjadi keputusan kepada pihak perusahaan.

“Yaa sesuai apa yang disepakati, saya akan sampaikan pada pimpinan.” Terangnya.

Dalam pertemuan antara Dewan Pengawas Koperasi dan pihak Perusahaan, melahirkan sejumlah kesepakatan. Diantaranya,
• Aktivitas/Kegiatan perusahaan tetap berjalan, namun pengangkutan buah dari lokasi perusahaan dan plasma ditangguhkan, kecuali karyawan dan pekerja tetap berjalan.
• Untuk akses jalan keluar masuk dari dan ke lokasi perusahaan PT. UAM ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.
• Semua hasil rapat koperasi produsen ABK dan masyarakat petani plasma yang dilaksanakan pada tanggal 29-02-2020 dikantor koperasi produsen ABK untuk segera ditindak lanjuti.
• Diminta secepatnya pihak pemilik/menegement perusahaan untuk segera hadir dikantor koperasi ABK untuk memberikan penjelasan sekaligus memberikan keputusan perusahaan kepada petani plasma melalui koprasi ABK.
• Apabila tidak ada tindak lanjut dari perusahaan secepatnya, maka petani plasma bersama-sama akan menutup semua aktivitas perusahaan.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *