SultraOne.Com, KONAWE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe gelar Rapat Paripurna Raperda dengan hasil akhir penandatanganan nota kesepakatan. Senin, 20 Januari 2020.
Pembahasan raperda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, Ardin, Wakil Ketua satu Kadek Rai Sudiani, dan Wakil Ketua dua Rusdianto.
Rapat pembahasan tersebut diikuti 17 anggota DPRD, Pemda Konawe dihadiri oleh Sekda Ferdinand sebagai perwakilan Bupati Konawe yang tengah berhalangan hadir, Forkorpimda dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam proses penyampaian pandangan, lima fraksi yakni Konawe Gemilang, fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, fraksi Demokrat, dan fraksi PBB. Yang dinyatakan secara bergantian, dari 13 Raperda yang sebelumnya diajukan ke pansus, hanya sebelas yang dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Konawe.
Dari 13 Raperda yang diajukan, dua diantaranya raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Perubahan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah dan raperda tahun 2020 tentang Pembetukan, Pendefinitifan, Penggabungan, dan Penghapusan Desa dalam Wilayah tidak dapat dibahas dan ditindaklanjuti disebabkan adanya alasan teknis.
Di katakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Konawe Hermansyah Pagala, Pansus hanya membahas dan menindaklanjuti sebelas Raperda.
” untuk Raperda Tentang Pembentukan, Pendefinitifan, Penggabungan, dan Penghapusan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak dibahas dan tidak ditindaklanjuti.” Ungkap Hermansyah Pagala.
Lanjut Hermansyah Pagala, menurut anggota pansus I dan II berpendapat tahapan – tahapan teknis administrasi terkait usulan raperda tersebut tidak terpenuhi.
“Masih perlu adanya pembahasan sampai dengan hasil evaluasi, baik dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang maupun Kementerian Dalam Negeri RI, begitu pula dengan Raperda Kabupaten Konawe Tahun 2020, Tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014.” Imbuhnya
Diungkapkan Hermansyah Pagala, bahwa usulan Raperda tersebut belum selesai disusun oleh pihak Pemda, Sehingga pembahasannya harus ditunda.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe, Ardin, saat di ketemui mengungkapkan bahwa sudah tidak ada masalah terkait usulan raperda.
“Tadi kita sudah rapat internal, Pansus I, II dan III sudah sepakat tidak ada masalah 13 raperda tersebut.” Terang Ardin
Ardin menambahkan bahwa proses pengusulan raperda tersebut belum bisa ditetapkan.
“Sesuai ketentuan undang-undang kita tidak bisa langsung tetapkan, kita akan bawa ke kantor Gubernur untuk dilakukan evaluasi sebagai perwakilan dari pemerintah, setelah ada hasil evaluasi baru bisa kita tetapkan sebagai peraturan daerah.” Terang Ardin.
Adapun Raperda yang dibahas oleh DPRD dan tim perumus dari Pemerintah Kabupaten Konawe yaitu:
1. Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Pembetukan, Pendefinitifan, Penggabungan, dan Penghapusan Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe.
3. Raperda Inisiatif DPRD Konawe tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/ Kelurahan.
4. Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Pengelolaan Zakat di Kabupaten Konawe.
5. Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Gabah dan Tata Niaga Beras.
6. Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
7. Raperda Kab.Konawe tahun 2020 tentang Perubahan Perda nomor 9 tahun 2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe.
8. Raperda inisiatif DPRD Konawe tahun 2020 tentang Perlindungan lahan Pertanian dan Perkebunan berkelanjutan di Kabupaten Konawe.
9. Raperda inisiatif DPRD Kabupaten tahun 2020 tentang Kebersihan dan Ketertiban di Kota Unaaha.
10. Raperda Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Pencegahan penyakit Tuberkolosis dan HIV/AIDS di Kabupaten Konawe.
11. Raperda insisiatif DPRD Konawe tahun 2020 tentang Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Konawe.
12. Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe tahun 2020 tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Konawe.
13. Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Konawe tentang Jaminan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak di Kabupaten Konawe.(**)
Komentar