oleh

DPRD Konawe Meminta Inspektorat Agar Desa Lasada Segera di Pemsus

-Hukum, Konawe, Lipsus-15,072 views

SultraOne, Konawe – Diklaim menjadi branding, secara resmi upaya yang dimasukkan ke Nawa Cita pemerintah dengan memilih jargon “membangun Indonesia dari pinggiran” guna mengangkat derajat perekonomian desa seharusnya bisa membangun dan mencapai cita-cita desa. Akan tetapi, gelontoran dana desa bak pisau bermata dua, yang bisa berdampak positif, atau berdampak negatif.

Dana triliunan per tahun yang digelontorkan dari pemerintah pusat untuk pembangunan desa seharusnya menjanjikan kesejahteraan dan pembangunan. Akan tetapi dana desa justru menjadi lahan basah bagi koruptor.

Pemerintah pusat pun seakan menjadi tersandera akan sebuah kewajiban untuk mengalirkan dana tersebut. Pertanyaannya : Untuk apa pemerintah mengucurkan dana desa, jika hanya untuk menjadi lahan korupsi? Bukankah pemerintah memiliki kuasa untuk menghukum pemerintah desa yang terindikasi?

Menyoal dana desa yang terindikasi menjadi dana dosa, Selasa, 2/Juli/2019 lalu, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) bersama Komisi I DPRD Konawe, menemukan dugaan mega korupsi dana desa mencapai 1 miliar rupiah sebesar (Rp. 962. 345.000).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *