SultraOne, Konawe – Caleg PDI Perjuangan asal Dapil IV Kab. Konawe, Muh. Hajar menganggap bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kab. Konawe 26/Juni/2019 yang disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan unsur Polri tidak sah secara hukum.
Laporan : Red02
Komentar