oleh

Aktifitas Tambang Kembali Berjalan di Konkep, Forsemesta Minta Polda Sultra Bertindak.

-Hukum, Sultra-3,048 views

SultraOne, Kendari –  Pasca terjadinya Aksi warga Wowanii, bersama mahasiswa, lembaga kepemudaan dan organisasi masyarakat sipil Kamis (14/3/19), Pemerintah Sulawesi Tenggara, setuju akan cabut 15 izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii.

Namun hal tersebut ternyata tak cukup kuat untuk menghentikan niat para investor tambang melakukan aktifitasnya di Kabupaten Konawe Kepulauan hingga saat ini.

Adanya aktifitas pertambangan yang kembali terjadi di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kab. Konawe Kepulauan membuat Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara, Kembali  menyoroti kinerja pemerintah dan juga aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana.

Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa dalam keterangan PERSnya mengatakan bahwa ada dugaan terjadinya pembiaran aktifitas pertambangan di Pulau Wawonii.

Menurutnya sudah sangat jelas disebutkan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah terang memerintahkan kepada semua komponen bangsa indonesia bahwa segala aktivitas pertambangan didalam pulau kecil tidak diperbolehkan. Mengingat Wilayah Konawe Kepulauan salah satu pulau terkecil yang luasnya hanya 857,68 KM2.

“Kok masih dibiarkan PT. GKP beraktivitas, bukannya UU No. 1 Tahun 2014 kan telah Jelas melarang adanya aktivitas pertambangan dipulau kecil, tidak terkecuali Konkep yang luasannya tergolong pulau kecil itu”, Ucapnya

Mahasiswa Pasca Sarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti ini juga menyoroti kinerja pemerintah yang diduga tidak becus dalam mengangani PT. GKP yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan yang pernah dicabut IUP nya oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atas pertimbangan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWPPPK).

“PT. Gema Kreasi Perdana kan sudah dibekukan beberapa waktu lalu oleh pemprov, kalau perusahaan ini dibiarkan terus berjalan maka Pemprov tidak serius mengawal keputusannya” Ujarnya

Wakil Sekretaris Jenderal Eksternal Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam PB HMI ini meminta pihak kepolisian daerah (Polda) sulawesi tenggara untuk menghentikan aktivitas PT. GKP. Menurutnya tidak boleh lagi ada aktivitas pertambangan dipulau wawonii, mengingat perusahaan tersebut telah beroperasi tapi diduga belum mempunyai izin pelabuhan khusus.

“Kami minta Polda Sultra segera hentikan aktivitas PT. GKP Diwawonii, selain diduga belum memiliki Izin pelabuhan khusus juga tidak boleh ada aktivitas pertambangan daerah tersebut”, Tegasnya

Ia menegaskan jika Pihak Polda Sultra tidak segera menindakinya, pekan depan pihaknya akan melaporkan PT. GKP ke Mabes Polri dan KPK RI atas Aktivitasnya yang diduga menyalalahi aturan, Ia Juga meminta masyarakat Konawe Kepulauan untuk tetap istiqomah melakukan perlawanan TOLAK TAMBANG dipulau wawonii, sebab menurut ada bencana besar menanti masyarakat konawe kepulauan jika aktivitas pertambangan masih dibiarkan beroperasi.

“Jika tidak segera ditindak, maka minggu Depan Aktivitas PT. GKP Akan kami laporkan ke MABES POLRI dan KPK RI, kami meminta masyarakat Konawe Kepulauan untuk tetap istiqomah melakukan perlawanan TOLAK TAMBANG dipulau wawonii, saya yakin bencana besar menanti masyarakat konkep”, Tutupnya.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *