SULTRAONE.com.UNAAHA – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Konawe,menggelar Rapat Dengar Pendapat ( Hearing ) yang dipimpin langsung Kadek Rai Sudiani dan didampingi 3 anggotanya H.Karim Dama,H.Jumrin Haba dan H.Mustakin.yang dihadiri Aliansi Masyarakat Desa Paku Jaya ( AMDPJ ),Perwakilan BPMD Konawe, Camat Morosi dan Kades Paku Jaya pun turut hadir,Selasa (29/01/2019)
Kegiatan tersebut dalam rangka menyelesaikan persoalan yang diduga adanya Penyelewengn pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017-2018 oleh Yunus sebagai Kepala Desa Paku Jaya.
Kepala Desa Paku Jaya,Yunus,mengakui telah melakukan kelalaian sebagaimana yang ditudingkan oleh masyarakat saat melakukan aksi unjuk rasa. Dalam kesempatan tersebut, Yunus berjanji akan menuntaskan item kegiatan yang belum diselesaikan sejak tahun 2017.
Dalam rapat dengar pendapat ini Ketua Komisi 1 Kadek Rai Sudiani mengatakan telah memutuskan dan menghasilkan tiga kesimpulan yaitu satu,Kepala Desa Paku Jaya dalam menggunakan keuangan desa tidak sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa (MusDes) dan tidak melalui mekanisme yang ada,
“Kedua, bahwa Bapak Kepala Desa Paku Jaya di dalam menyusun APBDes dan di dalam pelaksanaan kegiatan tidak prosedural”.Ungkapnya
Ketiga, DPRD Kabupaten Konawe dalam hal ini Komisi 1 merekomendasikan kepada pihak yang berwenang (BPMD, Inspektorat, Polri/Kejaksaan) untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan anggaran tahun 2017-2018 di desa Paku Jaya Kecamatan Morosi.Kata Kadek Rai Sudiani
Diakhir rapat, Politisi Gerindra itu menyampaikan himbauannya kepada masyarakat untuk tenang dan menahan diri dalam menghadapi persoalan di wilayahnya.Tutupnya
Laporan : Redaksi
Komentar