SULTRAONE.com.KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali mengungkap kasus Destructif Fishing, Selasa (4/12/2018) yang bertempat di Ruang Media Center.
Untuk diketahui Pengungkapan kasus Destructif Fishing ini sebelumnya pernah di ungkap oleh Jajaran Polda Sultra sekitar dua bulan yang lalu bertepatan dengan kunjungan Kakor Polairut Baharkam Polri yang berlangsung di ruang Aula Polda Sultra.
Kapolda Sultra Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol) Iriyanto, SIK, saat prees releasenya yang di damping Dir Polairut Kombes Pol Andi Anugrah, dan Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, menjelaskan bahwa pada Jumat 16 November 2018 sekira Pukul 08.00 Wita personil Sub Direktorat (Subdit Gakkum) Dit Polairut Polda Sultra dan Personil Subdit intel Air Dit Polairut Korpolairut Baharkam Polri melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang berinisial JO (25) dengan menggunakan motor Yamaha Aerox Warna putih hitam dengan nomor Polisi DW 5757.
“Ketika turun dari Kapal Fery KM Permata Nusantara di Pelabuhan Fery Kolaka, dalam pemeriksaan tersebut tersangka membawa, menguasai, memiliki dan mengangkut bahan peledak jenis Detonator Pabrikan yang disimpan di dalam bagasi Motor sebanyak enam kotak yang berisi 600 butir,” ungkapnya.
Saat diintrogasi, Lanjut Iriyanto, Tersangka mengakui detonator tersebit diperoleh dari Kalimantan kemudian di bawa melalui Pelabuhan Fery Bajoe Sulawesi Selatan (Sulsel) Menuju Kabupaten Kolaka Provinsi Sultra.
“Barang Bukti yang berhasil di amankan 600 butir Detonator Pabrikan, satu unit Sepeda Motor, Satu buah Handphone merek Samsung warna hitam ,” ujarnya.
Menurut tersangka, saat di Tanya oleh awak media, bahan peledak tersebut rencananya akan dijual kepada Nelayan di Kab. Kolaka dan akan digunakan untuk Bom Ikan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Umdang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman Pidana diatas 5 Tahun Penjara.
Penulis : FDH/SultraOne
Komentar