SULTRAONE.com.KENDARI – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra berhasil mengungkap kasus pembuatan dokumen palsu yang melibatkan lima orang warga kota Kendari, pada 22 November 2018, bertempat di jalan Supu Yusuf, Lahundape, Kendari.
Kelima pelaku tersebut adalah, RC, MN, AA, LA, dan MD. Melalui usaha percetakan dan rental, pemalsuan dokumen pun dijalankan demi mengait pundi-pundi rupiah. RC bertugas mengedit dan menscan surat dokumen palsu, sedang empat orang lainnya bertugas sebagai pemesan dokumen palsu untuk kebutuhan kredit.
“Kami berhasil mengamankan 350 buah NPWP (asli) dari lokasi, dibuat berkat dukungan dari dokumen palsu dan beberapa persyaratan lainya yang dipalsukan,” ungkap Kasubdit III Jatanras Polda Sultra, Kompol Robi Manusiwa.
Adapun harga pembuatan surat-surat tersebut senilai Rp. 10,000 sedangkan pengurusan penerbitan NPWP senilai Rp. 150.000.
Barang bukti yang berhasil disita satu unit laptop, satu unit printer, satu unit alat scan, satu unit handphone merek samsung S7, serta surat yang dipalsukan berupa Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat Keterangan Slip Gaji, Kartu NPWP (asli), Surat Keterangan Domisili, KTP, dan Kartu Keluarga.
Atas tindakan itu, kelima tersangka dikenakan pasal 266 KUHP Sub. Pasal 264 KUHP lebih Sub. Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Penulis : FDH/SultraOne
Komentar