oleh

Diduga Mencuri Dana Nasabah,Karyawati Bank BRI Unaaha Telah Diamankan Polisi

-Hukum, Lipsus-1,520 views

SULTRAONE.com.UNAAHA -Tim Khusus Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe telah mengamankan Karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Unaaha,Kab.Konawe,Sulawesi Tengggara ( Sultra) yang berinisial “F”yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan dugaan Pembobolan Dana Nasabah.

Tersangka F (24) Tahun Warga Kota Kendari yang telah bekerja kurang lebih dua bulan di Bank BRI Cabang sebagai Customer Service,telah diketahui tersangka F telah menguras isi rekening korban atas nama Nyoman Ruge dengan kerugian sebesar Rp.189 Juta

Kasat Reskrim Polres Konawe,IPTU Rachmat Zam Zam dalam Konfrensi Pers mengatakan pada tanggal 10 November 2017,korban Nyoman Ruge didampingi oleh supirnya atas nama Ketut Sukandro telah menabung di Bank BRI Cabang Unaaha sebesar Rp.189 Juta,saat itu dilayani oleh Tersangka F membuat buku tabungan sekaligus membuat ATM

“Empat hari kemudian tepatnya tanggal 14 November 2017,buku tabungan yang berisi uang sejumlah Rp.189 Juta,ATM Korban di matiakan oleh tersangka,karna selama ini korban tidak pernah menarik uang tabunganya,mulai bulan November 2017,pada saat korban mau menarik uangnya pada bulan Agustus 2018 ternyata uang Tabungannya sudah tidak ada dan hanya tersisa Rp.30 ribu,Kata Rachmat kepada awak media,Rabu ( 12/12/2018).

Lanjutnya,adanya Laporan dari Korban kami dari Polres Konawe langsung membentuk Tim Khusus untuk mengumpulkan informasi dan barang bukti,dalam mengungkap kasus ini kami berkoordinasi dengan kepala Bank BRI Cabang Unaaha memnita segala Dokumen diminta untuk dijadikan barang bukti dan kami meminta Video rekaman CCTV milik Bank,Ungkapnya

Setelah kami melihat video rekaman CCTV tersebut,alhasil yang berada dalam rekaman tersebut pelakunya adalah Karyawati Bank BRI Cabang unaaha itu sendiri yang bertugas sebagai customer Service,kata Racmat

“Dalam Pengakuan Tersangka F yang telah membobol dana korban dengan cara menonaktifkan  ATM milik korban dan membuat ATM baru dengan menggunakan rekening korban,selanjutnya tersangka menguras habis isi rekening korban secara diangsur hingga Saldo rekening korban tersisa Rp.30  Ribu”,jelasnya

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan,bukti transaksi dan sejumlah barang yang telah dibeli oleh tersangka F dengan menggunakan dana korban

Atas perbuatannya tersangka F diduga telah melanggar dua pasal yaitu pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 374 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara,Tutupnya.

Laporan : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *