oleh

Sekdikbud Sultra Resmi Menyandang Status Tersangka OTT DAK 2018

-Hukum-1,050 views

SULTRAOENE.com.KENDARI – Sekdikbud Prov Sultra inisial LD, yang terkena OTT malam tadi (28/18).  Akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, pada Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 16.00 sore tadi.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Wakajati) Tomo, dalam jumpa persnya mengatakan bahwa LD kink resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Satu orang tersangka inisial LD dan hari ini kita lakukan penahanan 20 hari kedepan, sampai dengan 18 Desember 2018,” kata Tomo dihadapan puluhan  awak media.

Untuk sementara, lanjut Tomo, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Numun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Tim masih terus melakukan pengembangan, apakah nanti ada orang-orang lain yang patut kita mintaikan pertanggung jawaban unuk dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Ditambahkan,  hingga kini Tim sudah memeriksa sebanyak 17 orang saksi yang terdiri dari 13 orang kepala SMK dan empat orang dari Dinas.

“Dari sakai-saksi ini kita peroleh keterangan bahwa, penyerahan yang kemarin kita tangkap Rp425 juta itu yang terkhir sebesar 3 persen, dan 7 persen sudah berjalan sebelumnya kepada tersangka ini,” paparnya.

Perlu diketahui, LD yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas ini merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk SMK.

Tersangka LD terancam pasal berlapis yakni, Pasal 12 E pemerasan, Pasal 12 F meminta sesuatu, atau pasal 3 Undang-undang  Pemberantasan tindak pidana Korupasi.

Penulis : FDH/SultraOne

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *