oleh

KPU Konawe Akan Melakukan Proses Penambahan Dua PPK

-Lipsus, Politik-1,879 views

SULTRAONE.com.UNAAHA – KPU Konawe akan menambah personil PPK Se-Kabupaten konawe dengan Berdasarkan surat edaran KPU RI no 1373 tentang penambahan jumlah PPK menjadi 5 orang setiap kecamatan maka kami akan mulai melakukan proses penambahan dari tanggal 10-20 november 2019.

Kordiv SDM dan Parmas Andang Masnur mengatakan Menurut Surat tersebut bagi KPU yang melaksanakan Pilkada tahun 2018 maka penambahan ini memprioritaskan Eks PPK yang terlibat saat pilkada jika masih bersyarat.

“Bersyarat yang dimaksud selain sesuai PKPU no. 3 thn 2018 juga tidak terlibat sebagai pengurus parpol atau menjadi timses salah satu calon”kata Andang

Tekhnis penambahan ini mengambil 2 orang eks PPK Pilkada kemarin dan 5 orang dari daftar tunggu atau peserta yang pernah mendaftar sebagai calon PPK saat pilkada 2018.Ungkapnya

Lanjutnya,Jadi total kita akan melakukan wawancara terhadap 7 nama yang akan diumumkan berhak ikut tes wawancara. Selanjutnya 7 orang tersebut akan diumumkan paling lambat tanggal 20 november 2018. Dua nama teratas sebagai PPK tambahan, sedangkan 5 orang selanjutnya menjadi daftar tunggu.

Manakala di salah satu kecamatan tidak mencukupi 7 orang dari daftar regis yang ada maka kami akan menyurat kepada lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk memenuhi jumlah 7 orang tersebut.Katanya

Dari surat edaran tersebut meski pengumuman paling lambat tanggal 20 november 2018 tapi pelantikan 2 PPK tambahan ini akan dilaksanakan 2 januari 2019.Tutupnya.( Red/Sultraone )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *