oleh

Kepala Daerah Terancam di Lengser Jika Melanggar UU ASN

-Lipsus-886 views

SULTRAONE.com.UNAAHA – Komisi apartur sipil negara (KASN) mengingatkan agar kepala daerah, yang baru di lantik usai Pilkada, agar waspada dalam menempatkan pejabatnya, bila tidak ingin kehilangan jabatannya.

Hal ini di ungkapkan, KASN saat hadir memberikan sosialisasi terkait Peraturan pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, di kabupaten kabupaten Konawe beberapa waktu lalu.

Sosialisasi PP No 11 Tahun 2017,yang di gelar di salah satu aula hotel di kota Unaaha, Kabupaten Konawe, belum lama ini, di ikuti sejumlah kepala OPD dan Camat Se Kabupaten Konawe.

Asisten Komisioner Komisi Aparatur sipil negara, bidang monitioring dan evaluasi, Dr Irwansyah mengatakan, PP No 11 Tahun 2017 ini menyangkut tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ada beberapa hal yaitu terkait pengadaan ASN, bagaimana pengembangan karir, penilaian kinerja, seperti apa penilaian kepada pejabat bersangkutan, pendidikan dan pelatihan, kompetensinya, terakhir tentang perlindungan pensiun ASN tersebut,” Ungkap Irwansyah.

Saat menyampaikan Sosialisasinya, Irwansyah menyatakan, banyak kasus pelanggaran yang sering di alami oleh pejabat ASN , apa lagi pada daerah yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur maupun Bupati.

“Kami setiap waktu menerima aduan, dan itu terjadi pada daerah yang telah melaksanakan pilkada, banyak kasus laporan di tujukan kepada Kepala Daerah yang baru di lantik, kasusnya macam macam seperti penggantin atau pemutasian pejabat, yang di nilai melanggar Undang undang,.” Ungkap Irwansyah.

Untuk itu pihaknya, memberikan perhatian kepada Kepala daerah yang baru saja di lantik agar teliti dan hati hati, dalam mengeluarkan kebijakan terkait penembatan pejabat pasca Pilkada, yang di nilai melanggar Undang Undang.

“KASN akan melakukan penelitian terlebih dahulu, penyelidikan pengumpulan data,  dan kalau kemudian terbukti, kami mengeluarkan rekomendasi, di dalamnya terdapat beberapa saran yang harus, dan apabila kepala daerah tidak menindak lanjuti rekomendasi KASN maka kami akan melaporkan ke Presiden, nanti presiden akan memberikan sanksi kepada kepala daerah yang bersangkutan, Ujarnya.

Irwansyah menegaskan jika kepala terbukti melanggar Undang Undang, Gubernur atau Bupati tersebut dapat di berhentikan dari jabatan kepala Daerah.

” Sansi terberat adalah Pemberhentian, Karena menurut Undang undang 23 Tanun 2014 tentang kepala daerah, salah satu alasan kepala daerah di berhentikan adalah, ketika dia (Kepala Daerah – Red) melanggar Undang Undang, tutup Irwansyah.

Penulis : Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *