SULTRAONE.com.KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Kamis, Tanggal 26 Juli 2018 sekitar pukul 20.45 Wita telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika yang diduga sebagai pengedar Narkotika Golongan l Jenis Sabu sehelai bruto 1.070,65 (seribu tujuh puluh koma enam puluh lima) gram.
Kedua Tersangka tersebut merupakan pasangan kekasih berinisial AN dan ML yang beralamatkan di Kota Kendari.
Keduanya ditangkap di Bandar Udara Haluoleo Kendan, Jl. Wolter Monginsidi Desa Ambaipua. Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada sepasang kekasih yang membawa Narkotika golongan l jenis Sabu melalui Bandar Udara Haluoleo Kendari.
Selanjutnya tim Bidang Pemberantasan BNNP Sultra menuju ke Bandara Haluoleo Kendari untuk berkoordinasi dengan pihak Lanud dan Bandara Haluoleo Kendari.
“Setelah menunggu sekitar 2 jam. pesawat yang diinformasikan ditumpangi oleh target mendarat sekitar pukul 20.30 Wita dan sekitar pukul 20.45 Wita kedua target berhasil diamankan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka didapatkan barang bukti berupa 2 bungkus paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sultra untuk diamankan,” jelas kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Bambang Priambadha.
Setibanya di Kantor BNNP Sultra, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan ditemukan resi pengiriman barang dari Surabaya ke Kendari.
“Keesokan harinya. tepatnya pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekitar pukul 14.00 Wita tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Sultra bersama tersangka ML menuju ke Kantor Jasa Pengiriman Barang yang tertera di Resi, setelah tersangka ML mengambill kiriman barang yang dimaksud, maka dilakukan pengecekan dan ditemukan 2 Paket yang dibungkus isolasi Aluminium Foil warna silver yang di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan | Jenis Sabu,” beber nya.
Keduanya dijerat Pasal 1 14 ayat ( 1 ) subsidair Pasal 112 ayat (1) danlatau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Penulis : FDH/Sultraone.
Komentar