oleh

Kasat Reskrim Polres Konawe : Motif Pelaku Pembunuhan Karna Rasa Cemburu

-Hukum, Lipsus-1,787 views

UNAAHA.SULTRAONE.com-Personil  Sat Reskrim Polres Konawe di Pimpin langsung  IPTU.Rachmat Zam Zam bersama dengan Tim Kompol Dr.Maludin telah menangkap Pelaku Pembunuhan atas nama Riko Widia Wardana terhadap korban Satriani,Pelaku ditangkap di Desa Karang Ano,Kec.Wawaikarya,Kab.Lampung Timur Provinsi Lampung,pada hari Rabu Tanggal 4 April  2018,Setelah penangkapan Personil Sat Reskrim Polres Konawe membawa Pelaku Pulang  untuk diProses,di Wilayah Hukum Polres Konawe

Kompol Derry Indra S.I.K, selaku Wakapolres Konawe, menjelaskan bahwa dihari yang sama pada penemuan mayat, Polres Konawe bersama tim forensik Polda Sultra kemudian melakukan olah TKP, dan ditemukan korban dalam keadaan sudah membusuk. Diperkirakan mayat tersebut adalah korban pembunuhan yang sudah meninggal hampir satu minggu.Kata Deryy Indra Kepada Awak Media saat Konfrensi Pers  di Aula Polres Konawe,Jum’at (6/4/2018),

“Setelah melakukan penelusuran lebih dalam, Reskrim Polres Konawe kemudian memeriksa saksi atas nama Safaruddin, selain sebagai kakak korban, juga adalah orang pertama yang menemukan mayat. Karena curiga bahwa pelaku adalah suami korban, yang bekerja di PT.VDNI sebagai satpam, penyidik juga memeriksa saksi atas nama Hasid yang juga berprofesi sama dengan suami korban,” ungkapnya

lanjutnya, pada tanggal 3 April 2018, Iptu Rachmat Zam Zam selaku Kasat Reskrim Polres Konawe bersama anggotanya, berangkat ke Lampung untuk mencari suami korban, dan disana dilakukan penangkapan.

“Penangkapan dilakukan di Desa Karang Ano, Kecamatan Wawaikarya, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Rabu (4/4/2018),”kata Derry Indra

Di tempat yang sama,Kasat Reskrim Polres Konawe,Rachmat Zam Zam mengatakan suami korban berinisial RW kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena mengaku sebagai pembunuh korban,Pelaku melarikan diri di Lampung bersama pacarnya yang bertempat tinggal di Desa  tempat penangkapan tersebut.

“Setelah disidik, diketahui bahwa pelaku melakukan pembunuhan pada tanggal 28 Maret 2018, dengan cara mencekik menggunakan jilbab korban.Meskipun masih berstatus sebagai suami istri, diketahui bahwa tersangka dan korban sudah lama tidak hidup seatap.Kata Rachmat  Zam Zam

Ia melanjutkan,Karena ada masalah keluarga, makanya mereka berpisah. Untuk motif pembunuhannya sendiri, dugaan sementara karena rasa cemburu, bahwa korban adalah istri keenam dari pelaku.

“Pasal yang akan dikenakan adalah 338 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya

Untuk di ketahui,telah ditemukan mayat perempuan atas nama Satriani, di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, tepatnya di bekas pengambilan timbunan PT.VDNI, Senin (2/4/2018).Temuan tersebut berdasarkan laporan Safaruddin selaku kakak kandung korban di Polsek Bondoala, Kabupaten Konawe, tanggal 30 Maret 2018. .(Red/SultraOne)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *